jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung membantah pihaknya menganaktirikan penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Medan, yang kini di atasnya berdiri sejumlah bangunan Centre Point milik PT Agra Citra Karisma.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, penyidik Kejagung hingga saat ini masih terus mendalami kasus yang diduga telah merugikan negara tersebut.
BACA JUGA: Usai Digarap Bareskrim, BW: Saya Cinta Media, My Beloved Brother and Sister
Baik mengkaji hasil-hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para saksi dan tersangka, maupun mendalami sejumlah bukti-bukti yang ada.
“Jadi penyelidikan masih terus berlanjut. Seperti hari ini (Selasa,red), penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Tersangka HL (Handoko Lie). Beliau merupakan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (3/2).
BACA JUGA: Penembakan Aktivis Antikorupsi, Angggota DPRD Bangkalan Masih Saksi
Handoko kata Tony, datang memenuhi panggilan sekitar Pukul 10.00 WIB. Untuk kemudian menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar Pukul 10.00 WIB dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis dari proses terjadinya peralihan kepemilikan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia hingga di kuasai PT ACK,” ujarnya.
BACA JUGA: Seskab juga Tak Tahu Plt Kapolri Bertemu Presiden
Handoko diketahui bukan kali ini saja menjalani pemeriksaan. Sebelumnya pada 27 November 2014 lalu, ia telah diperiksa juga dalam kapasitas sebagai tersangka. Penyidik memfokuskan pemeriksaan terkait kronologis proses pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas Tanah milik PT KAI yang telah dibeli PT ACK dari PT Bonauli Real Estate.
“Kita harapkan pemeriksaan dapat segera dirampungkan, sehingga berkasnya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi tentu perlu diketahui, penyidik itu bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan. Ketika nantinya dirasa semua bukti-bukti dan unsur-unsur terkait telah selesai diperiksa, dan dinyatakan lengkap, barulah dilimpahkan,” katanya.
Sebelumnya, medio Januari 2014 lalu, penyidik Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.
Masing-masing dua mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah. Satu lagi, Direktur Utama PT ACK, Handoko Lie.
Terhadap tersangka Rahudman, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan secara khusus di di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, pekan kemarin. Sementara terhadap Komisaris PT ACK, Ishak Charlie, dilakukan di Kejagung, Rabu (26/11/2014) lalu. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi, Budi dan Buah Si Malakama
Redaktur : Tim Redaksi