jpnn.com - JAKARTA – Dari tiga saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Rabu (4/6), hanya satu orang yang memenuhi panggilan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, saksi yang memenuhi panggilan atas nama Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan, Erwin Lubis. Sementara tiga nama lainnya, tidak hadir tanpa keterangan.
BACA JUGA: Harapkan Menhut Lepaskan Hutan di Riau untuk Jalan Tol
“Tiga nama yang kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi, hingga Rabu petang, tidak juga hadir tanpa memberi keterangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu petang.
Ketiga nama tersebut masing-masing salah seorang petinggi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas nama Hafizunsyah.
BACA JUGA: Lion Air Sempat Gagal Mendarat di Kupang
Kemudian mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perumka Medan, Zuhdi dan salah seorang Direktur PT Bonauli Real Estate, dengan alamat Apartement Bona Vista, yang terletak di Lebak Bulus, Jakarta.
Atas ketidakhadiran ketiga nama dimaksud, Kejagung menurut Tony kemungkinan akan kembali melakukan pemanggilan, jika penyidik merasa membutuhkan keterangan dari masing-masing nama tersebut.
BACA JUGA: Atase Pertahanan 14 Negara Kagumi Wisata dan Budaya Banyuwangi
Saat ditanya terkait materi pemeriksaan terhadap Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan, Erwin Lubis, penyidik kata Tony, memanggil yang bersangkutan bukan terkait jabatan yang diemban saat ini. Namun karena pada saat peristiwa pengalihan lahan terjadi, ia menjabat sebagai lurah.
“Beliau tiba di Kejagung sekitar pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan pada pokoknya untuk mengetahui kronologis terjadinya pengalihan pengelolaan tanah perusahaan milik Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) ke Pemda Tingkat II Medan, mengingat saat itu saksi menjabat selaku Lurah,” katanya.
Sebagaimana diketahui Januari lalu penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengalihan lahan PT KAI. menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.
Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, serta seorang tersangka lainnya dari pihak swasta, Handoko Lie yang juga bos PT Agra Citra Kharisma (ACK).
Bos PT ACK ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bertangung jawab atas berdirinya sejumlah bangunan perkantoran milik PT ACKatau Center Point di atas lahan PT KAI yang terletak di Stasiun Kereta Api Kota Medan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari lalu, pemeriksaan terhadap ketiganya belum pernah dilaksanakan hingga saat ini. Kejagung beralasan penyidik mendahulukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengetahui kronologis pengalihan lahan terlebih dahulu guna melengkapi bukti-bukti permulaan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu-ibu Dukung Capres yang Punya Istri
Redaktur : Tim Redaksi