Kasus Lahan TNI AL di Kelapa Gading: Terdakwa Dituntut 8 Tahun Bui

Jumat, 19 November 2021 – 23:07 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penggunaan surat tanah palsu milik TNI AL dan Yudi Astono di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/11).

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri S menuntut terdakwa, yakni Muhamad Fuad telah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.

BACA JUGA: Berantas Mafia Tanah! Kejaksaan Usut Penguasan Lahan Universitas Halu Oleo

"Pelaku dikenakan tindak pidana pemalsuan dan atau membuat akta palsu dan atau menerapkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP," papar Andri S.

Berdasarkan uraian tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Muhammad Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

BACA JUGA: Polisi Cari Dalang Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir

Alasannya karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau dipalsukan dapat menyebabkan kerugian.

"Atas hal tersebut, penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara," jelasnya.

BACA JUGA: Sebegini Sertifikat Milik Keluarga Nirina Zubir yang Dikuasai Mafia Tanah, Alamak

Mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri SH, MH kembali menegaskan seluruh poin tuntutan yang diajukan JPU.

Fahzal Hendri pun menyampaikan kepada Muhamad Fuad dapat mengajukan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan.

"Atas tuntutan ini saudara punya hak, saudara di sini bisa melakukan pembelaan secara tertulis atau lisan, atau diwakili oleh penasehat hukumnya, bagaimana?" tanya Fahzal Hendri.

"Iya yang mulia, saya diwakili oleh penasehat hukum saja," jawab Muhamad Fuad.

"Kalau begitu kuasa hukum akan mengajukan pembelaan, seminggu bisa?" tanya YM Ketua Majelis Hakim yang segera diamini kuasa hukum Muhamad Fuad.

"Demikian sidang ini ditunda sampai satu minggu yang akan datang, hari yang sama, Kamis tanggal 25 November 2021 dengan acara pembelaan atau pledoi dari terdakwa," tutup Fahzal Hendri. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler