Kasus Langkat Tak Hanya Satu

Rabu, 05 Mei 2010 – 03:02 WIB

JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menjelaskan, kasus dugaan APBD Kabupaten Langkat yang ditangani KPK, itemnya tak hanya satuNamun, Johan tidak memerinci kasus apa saja yang dia maksud

BACA JUGA: Personel TNI Zero Growth

Hanya saja, yang sudah beredar di kalangan pers, antara lain termasuk kasus dana bantuan banjir Bohorok dan Panther Gate.

"Yang ditangani KPK memang kasus APBD, tapi itemnya banyak," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, kemarin (4/5)
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR pekan lalu, Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja menyebutkan, kasus Langkat terdiri dari empat berkas.

Saat ditanya kapan mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin akan dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan seperti DL Sitorus, Johan mengaku tidak tahu

BACA JUGA: Ingatkan Politisi Tidak Mencampuri Hukum

"Saya tak tahu kapan penyidik melakukan pemanggilan," ucapnya.

Johan kembali menjelaskan mengenai sejumlah opsi persidangan para terdakwa kasus Langkat nantinya
Salah satu opsi yang pernah disebutkan, Syamsul dan para pihak yang terlibat lainnya, disidangkan di pengadilan tindak pidana tipikor yang ada di Medan

BACA JUGA: Sri Mulyani Merasa Tak Diistimewakan

Hanya saja, lanjut Johan, hingga saat ini, Mahkamah Agung (MA) juga belum selesai melakukan rekrutmen hakim-hakim pengadilan tipikor yang akan ditempatkan di daerah, termasuk Medan"Lokasi atau tempat pengadilan tipikor di daerah ini juga belum jelas," ulasnya.

Namun, lanjut Johan, jika toh dalam waktu dekat sudah terbentuk pengadilan tindak pidana korupsi di Medan, maka proses penuntutan akan tetap dilakukan oleh jaksa dari KPK"Hal-hal seperti ini terus kita koordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sumut," ujarnyaSeperti diketahui, Gubernur Sumut Syamsul Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007, dengan kerugian negara sebesar Rp31 miliarDalam kasus yang sama, Kejati Sumut juga melakukan pengusutan dan sudah menetapkan dua tersangka(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara DL Sitorus Protes


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler