Pengacara DL Sitorus Protes

Selasa, 04 Mei 2010 – 23:08 WIB

JAKARTA -- Pengacara DL Sitorus, Afrian Bondjol memprotes atas penahanan kliennya ituDikatakan, kliennya tidak mungkin akan melarikan diri

BACA JUGA: Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun

"Melarikan diri ke mana? Dia itu sudah sakit-sakitan," ujar Afrian digedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/5) petang
Jika dianggap akan menghilangkan barang bukti, lanjutnya, toh semua bukti sudah di tangan KPK

BACA JUGA: Ditahan KPK, DL Sitorus Tetap Tenang

"Kalau dianggap akan mengulangi perbuatannya, perbuatan apa lagi," ujar pengacara muda itu.

Dalam keterangan pers sebelum DL Sitorus ditahan, Johan Budi menyebutkan, DL Sitorus diduga ikut bersama-sama dengan Adner Sirait berupaya melakukan penyuapan kepada hakim Ibrahim
DL Sitorus disangka dengan pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 6 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

BACA JUGA: Sri Mulyani Minta KPK Pertegas Status Kasus Century



Afrian membantah kliennya terlibat upaya penyuapanKatanya, dalam kasus sengketa tanah dengan Pemda DKI, DL Sitorus menyerahkan sepenuhnya urusan itu kepada pengacaranya, yakni Adner Sirait"Jadi, klien saya tidak tahu ada rencana dan kegiatan upaya penyuapan itu, karena sudah memberikan kuasa penuh kepada Adner Sirait," ujar Afrian.

Seperti diketahui, pada penghujung Maret lalu KPK menangkap basah hakim Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibrahim, karena menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait di Cempaka Putih, Jakarta PusatKasus itu bermula dari kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta BaratTanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL SitorusPerkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.

PT Sabar Ganda yang telah membangun sejumlah bangunan di lokasi tanah yang disengketakan itu, dianggap bukan pemilik sah oleh Pemda DKIAkhirnya gugatan pun bergulir di pengadilanDi tingkat pertama, PT Sabar Ganda dimenangkan oleh PTUN dan dianggap sebagai pemilik sahNamun Pemda DKI melalui Kepala Pertanahan Jakarta Barat melawan putusan tingkat pertama itu dengan mengajukan banding ke PT TUN.

DI PT TUN DKI, sengketa itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Ibrahim dengan dua hakim anggota yaitu Santar Sitorus dan Arifin MarpaungNamun Hakim Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Adner Sirait.

Lantas apa keterkaitan DL Sitorus dengan PT Sabar Ganda? Usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, DL Sitorus mengakui bahwa PT Sabar Ganda memang miliknyaSelain itu, DL Sitorus juga mengakui bahwa Adner Sirait sudah lama menjadi pengacaranya.(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidik Asnun, Polri Tak Gunakan BAP KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler