Kasus Lion Air dan AirAsia Membuktikan Regulator Lemah

Oleh: Bambang Haryo Soekartono*

Rabu, 25 Mei 2016 – 09:34 WIB
Lion Air. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - KESALAHAN dalam penanganan penumpang internasional Lion Air dan Indonesia AirAsia beberapa waktu lalu menarik perhatian luas publik. Muncul banyak pertanyaan mengapa kesalahan itu bisa terjadi, apalagi terulang dalam waktu sepekan.

Sebagai hukuman atas kesalahan itu, Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada Lion Air dan AirAsia dengan membekukan izin ground handling kedua maskapai.

BACA JUGA: Gubernur Ini Santer Disebut Bakal Masuk Kabinet Jokowi, Bupati Bilang Begini

Lion Air dinilai melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kedatangan penumpang dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada 10 Mei 2015.

Penumpang Lion Air JT 161 seharusnya diantar menuju terminal kedatangan internasional. Namun, sopir bus ground handling Lion Air membawa mereka ke terminal domestik. Akibatnya, beberapa penumpang lolos pemeriksaan imigrasi.

BACA JUGA: WNA yang Merokok di Pesawat Citilink Alami Gangguan Jiwa?

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada AirAsia akibat kesalahan yang sama. Pada 17 Mei 2016, layanan ground handling pesawat AirAsia QZ 509 dari Singapura di Bandara Ngurah Rai Denpasar salah mengantarkan penumpang ke terminal domestik.

Apakah sanksi itu tindakan yang benar dan tepat? Hal pertama yang tentunya harus dilakukan oleh Kemenhub selaku regulator adalah melakukan investigasi dan analisa secara teliti dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

BACA JUGA: TNI Sudah tak Sabar

Investigasi tidak hanya ditujukan kepada operator, tetapi juga perlu melihat peran instansi terkait di bandara, seperti otoritas bandara, pengelola bandara (Angkasa Pura), imigrasi, dan Bea Cukai.

Investigasi ini bukan sekadar untuk mencari siapa yang salah dan menghukumnya, yang paling penting adalah menemukan solusi sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Selain maskapai penerbangan, peran instansi lain di bandara sangat menentukan. Kita bisa menyaksikan kondisi Bandara Soekarno-Hatta yang kelebihan beban akibat tingginya frekuensi penerbangan.

Pada saat jam sibuk, banyak pesawat terpaksa parkir di remote area. Di sini, pesawat dari luar negeri dan domestik parkir di lokasi yang sama. Penumpang pun harus menggunakan bus atau berjalan kaki menuju terminal atau pesawat karena penggunaan garbarata sudah penuh.

Terminal di sebagian besar bandara juga masih menggunakan apron yang sama untuk penumpang internasional dan domestik. Idealnya, apron dipisahkan atau steril guna meminimalkan terjadinya salah terminal.

Dalam menjalankan regulasi, operator bersifat pasif sebab regulator yang membuat aturan dan bertanggung jawab mengawasinya. Jika terjadi kesalahan, pada akhirnya akan bermuara kepada regulator itu sendiri.

Kemenhub perlu mengintrospeksi diri apakah sudah menjalankan pengawasan dengan baik. Kejadian tersebut justru menunjukkan bahwa pengawasan Kemenhub melalui otoritas bandara sangat lemah.

Sebagai contoh, regulator tidak bisa memantau pergerakan kendaraan di area bandara secara real time. Semua urusan ground handling pun diserahkan kepada operator tanpa disertai pengawasan yang memadai.

Peralatan dan staf ground handling untuk penerbangan internasional dan domestik masih campur aduk sehingga meningkatkan peluang terjadinya kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang.

Regulator seharusnya memiliki sistem pengawasan yang ketat dan sistem peringatan dini guna mencegah kesalahan prosedur di bandara. Hal ini penting sebab peralatan di bandara masih menggunakan tenaga manusia yang sangat mungkin berbuat kesalahan, baik sengaja atau tidak disengaja.

Selain itu, sistem rekruitmen, pelatihan, dan sertifikasi harus segera dibenahi sebab kasus ini membuktikan regulator belum berhasil mencetak sumber daya manusia berkuallitas.

Kejadian salah terminal tidak hanya menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan negara, tetapi juga bisa menurunkan kepercayaan internasional terhadap penerbangan nasional.

Padahal, Indonesia berpotensi besar menjadi pusat transit penerbangan dunia. Negara ini memiliki posisi strategis dalam poros transportasi udara dunia karena dilalui jalur penerbangan internasional.

Saat ini saja, kepercayaan internasional terhadap penerbangan nasional masih sangat rendah. Standar keamanan penerbangan Indonesia masih masuk kategori II alias di bawah standar, baik menurut ICAO (International Civil Aviation Organization) maupun Federal Aviation Administration (FAA).

Oleh sebab itu, semua pemangku kepentingan, termasuk operator dan regulator, harus bekerja sama melayani rakyat yang sangat membutuhkan jasa penerbangan yang aman, nyaman dan terjangkau. (*****)

*Penulis adalah anggota Komisi VI DPR RI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... Krishna Murti Diam-diam Datangi Kejagung, Karena Jessica?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler