jpnn.com - JAKARTA - Kasus Lukas Enembe, KPK Menyita Sejumlah Mobil Mewah, Siapa Suci Marlina?.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
BACA JUGA: KPK Minta Istri Lukas Enembe Patuhi Panggilan Hukum
"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/1).
Ali tidak menjelaskan lebih detail terkait jenis dan jumlah mobil mewah yang disita oleh KPK.
BACA JUGA: Lukas Enembe Jadi Pesakitan KPK, AHY Prihatin
Ali menjelaskan bahwa penyidik KPK pada Senin telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Suci Marlina soal mobil mewah terkait dengan tersangka Lukas Enembe.
"Kami dalami dari saksi Suci ini, terkait aset-aset. Betul, di antaranya adalah mobil mewah, yang kami dalami terhadap yang bersangkutan," ujar Ali Fikri.
BACA JUGA: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Maruf Amin Singgung soal Bukti
Ali juga mengatakan penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pekan ini.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.
Lukas Enembe dan Rijatono Lakka
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Papua.
Tiga proyek dimaksud, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu