Kasus Mafia Bola: Polri Pastikan Ketum PSSI Kooperatif

Minggu, 30 Desember 2018 – 19:56 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, pengusutan kasus dugaan pengaturan skor terhadap pertandingan Liga Indonesia terus bergulir.

Sejumlah saksi pun terus diperiksa guna memperjelas siapa saja pelaku dan perannya dan pusaran mafia bola itu. Salah satu nama yang disebut bakal diperiksa Polri adalah Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi.

BACA JUGA: Menguak Sepak Terjang Dwi Irianto Alias Mbah Putih

Menurutnya, Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi sangat mendukung upaya yang dilakukan Satgas Antimafia Bola untuk mengungkap praktik pengaturan skor pertandingan sepak bola di Liga Indonesia.

"Beliau menyatakan sangat mendukung agar bekerja cepat. Untuk pemeriksaan (Edy) tergantung dari keterangan para saksi," ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (30/12).

BACA JUGA: Johar Lin Eng dan Mbah Putih Ditangkap, Lasmi Terima Ancaman

Diketahui, dalam kasus ini, satgas telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.

Dedi menuturkan, Dwi Riyanto yang merupakan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berperan sebagai perantara antara pemesan skor dan wasit yang bisa diajak kompromi dalam praktik pengaturan skor di pertandingan sepak bola.

BACA JUGA: Mafia Bola: Membedah Cara Kerja Mbah Pri dan Anik

Kemudian, Johar berperan dalam menentukan klub di grup dan mengatur jadwal pertandingan. Kemudian, bersama Priyanto yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit, Johar memilih sejumlah wasit untuk bisa diajak kompromi dalam sebuah pertandingan.

Sementara itu, Anik berperan mengumpulkan pembayaran pengaturan skor pertandingan dari manajer yang ingin klubnya dimenangkan. Uang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.

Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapakah Dwi Irianto alias Mbah Putih?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler