Kasus Mafia Hukum, Ruangan Yang Mulia Hakim Agung Digeledah, KPK Temukan Bukti Baru

Rabu, 02 November 2022 – 13:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan dua hakim agung dan pejabat MA pada Selasa (1/11). Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan dua hakim agung dan pejabat MA pada Selasa (1/11).

Ruangan yang digeledah ialah milik Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Yang Mulia Hakim Agung Ini Irit Bicara

Penggeledahan ini dilakukan KPK untuk mengusut kasus mafia hukum yang sebelumnya sudah menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/11).

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa Hakim Agung hingga Mama Muda

Fikri mengatakan tim penyidik menyita dokumen putusan dimaksud.

Nantinya, alat bukti akan menjadi bahan materi penyidikan yang dikonfirmasi langsung kepada para tersangka maupun saksi.

BACA JUGA: Hakim Agung dan Sekretaris MA Mangkir dari Panggilan KPK

"Analisis dan penyitaan masih kembali dilakukan dan berikutnya juga akan di konfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka," katanya.

Beberapa waktu lalu, KPK juga sudah menggeledah MA.

Bukan kali ini saja KPK melakukan penggeledahan di MA. Sebelumnya, KPK mengambil tindakan yang sama di tiga ruangan hakim agung.

Ketiga ruangan itu yakni ruangan milik Ketua Kamar Pembinaan Takdir Rahmadi, Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad Dimyati, dan Hakim Agung Kamar Pidana Gazalba Saleh.

Kasus ini terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK sudah menjerat Sudrajad bersama lima PNS di MA sebagai tersangka penerima suap.

Diduga, mereka menerima suap untuk merekayasa putusan kasasi pailit sebuah koperasi.

Penerima suap dalam kasus ini enam orang dari pihak MA.

Selain Sudrajad Dimyati, mereka ialah hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Diduga ada bagi-bagi uang Rp2,2 miliar agar kasasi dikabulkan. (tan/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Sinyalir Periksa Ketua MA dan Hakim Agung


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler