Seusai Diperiksa KPK, Yang Mulia Hakim Agung Ini Irit Bicara

Kamis, 27 Oktober 2022 – 16:58 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Agung Gazalba Saleh tampaknya tidak ingin menjelaskan proses pemeriksaan yang dilewatinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gazalba irit bicara setelah diperiksa menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat koleganya sesama hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati (SD).

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa Hakim Agung hingga Mama Muda

Gazalba terlihat berusaha menghindari kerumunan awak media yang ingin mencari tahu materi yang ditanyakan tim penyidik KPK.

"Semua tanyakan pada penyidik, sudah disampaikan ke penyidik," kata Gazalba Saleh di pelataran Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10) sore.

BACA JUGA: KPK Duga Kantor BPN Ini Bisa Kondisikan Sertifikat Tanah, Asal Dapat Uang, Terlalu

Selain memanggil Gazalba Saleh, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi lainnya.

Mereka yang diperiksa ialah Panitera Muda Kamar Perdata Frirske Purnama Pohan, Panitera Muda Kamar Pidana Rudi Soewansono Soepadi, Staf Asisten Hakim Agung Reny Anggraini, dan ibu rumah tangga Riris Riska Diana.

BACA JUGA: KPK Jebloskan eks Pejabat Kemendagri ke Lapas Sukamiskin

Dalam kasus Sudrajad Dimyati, KPK menetapkan sepuluh tersangka.

Mereka ialah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler