Hakim Agung dan Sekretaris MA Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 Oktober 2022 – 12:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dua hakim agung yang dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (13/10) kemarin, mangkir dari panggilan. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dua hakim agung yang dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (13/10) kemarin, mangkir dari panggilan.

Mereka ialah Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretarus Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

BACA JUGA: Hakim Agung Ditangkap KPK, Jokowi Sebut Ini Sudah Urgen, Lalu Perintahkan Mahfud MD

"Informasi yang kami terima, kedua saksi tersebut mengonfirmasi tidak hadir karena melaksanakan tugas dinas," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/10).

Kedua hakim itu sedianya diminta keterangannya mengenai kasus suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati.

BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajat Dimyati Temui Ketua MA Sebelum Serahkan Diri ke KPK, Bicara Hal Sensitif?

Namun karena kedua orang itu tidak hadir, maka KPK akan memanggil mereka kembali.

"Tim penyidik akan kembali melakukan penjadwalan ulang," jelas dia.

BACA JUGA: KY Bakal Proses Etik Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Kamis (22/9) kemarin.

Singkatnya, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, antara lain Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Selain Sudrajat, KPK menetapkan status tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Sel Tahanan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler