Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa Hakim Agung hingga Mama Muda

Kamis, 27 Oktober 2022 – 16:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap hakim agung dan seorang ibu muda pada Kamis (27/10). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap hakim agung dan seorang ibu muda pada Kamis (27/10).

Para pihak dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: KPK Duga Kantor BPN Ini Bisa Kondisikan Sertifikat Tanah, Asal Dapat Uang, Terlalu

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.

Mereka yang diperiksa ialah Hakim Agung Gazalba Saleh, Panitera Muda Kamar Perdata Frirske Purnama Pohan, Panitera Muda Kamar Pidana Rudi Soewansono Soepadi, Staf Asisten Hakim Agung Reny Anggraini, dan ibu rumah tangga Riris Riska Diana.

BACA JUGA: KPK Jebloskan eks Pejabat Kemendagri ke Lapas Sukamiskin

Menurut Ipi, para saksi itu diperiksa berkaitan dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati.

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Kamis (22/9) kemarin.

BACA JUGA: KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif

Singkatnya, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, antara lain Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Selain Sudrajat, KPK menetapkan status tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Lelang Jabatan, Tim KPK Bawa Satu Koper dari BKD Bangkalan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler