jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terlibat kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut S dan RW, tersangka kasus tersebut merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Disparekraf DKI Jakarta.
BACA JUGA: Lagi, Polisi Amankan Dua Warga India Pengguna Jasa Mafia Karantina
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri dokumen dua pelaku tersebut.
"Dapat dipastikan, dua oknum tersebut bukan ASN maupun pensiunan ASN. Dua oknum tersebut juga tidak pernah tercatat sebagai pegawai PJLP Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," kata Gumilar dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4).
BACA JUGA: Mafia Karantina Beroperasi di Bandara Soetta, Begini Pembagian Tugas 4 Personelnya
Gumilar menjelaskan bahwa pihaknya memang menugaskan pegawai PJLP di booth Tourist Information Center (TIC) yang terletak di Terminal Kedatangan 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, ruang kerja pegawai PJLP tersebut berlokasi di area umum dan tidak memiliki akses khusus di bandara.
BACA JUGA: Fajar Mudik Malam Hari, Lewat Jalan Tikus, Lolos Sampai Kampung, Dimasukkan di Rumah Angker
"Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta selalu berupaya untuk melakukan tindakan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, kami menyatakan sangat mendukung upaya pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelanggar hukum," ujar Gumilar.
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pelanggaran masuk ke Indonesia dari luar negeri itu.
Masing-masing tersangka berinisial JD, S, RW, dan GC. JD merupakan penumpang salah satu maskapai yang baru tiba dari India.
S dan RW petugas yang mengaku bekerja di bandara. Sedangkan tersangka GC berperan menyiapkan syarat administrasi.
Kasus itu terungkap ketika JD baru tiba dari India pada Minggu (25/4) kemarin sekitar pukul 18.45 WIB.
JD ketika itu tidak mengikuti protokol kesehatan yang mengharuskan setiap orang yang tiba dari luar negeri harus dikarantina selama 14 hari.
Namun, JD lolos dari kewajiban karantina berkat jasa S dan RW.
Saat ini polisi sudah mengamankan tujuh WN India yang yang diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan.
Dari tujuh orang tersebut, lima diamankan Polres Bandara Soetta yakni SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Dua lainnya diamankan Rabu (28/4) malam. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi