Kasus Mafia Peradilan, KPK Umumkan Yang Mulia Hakim Agung Ini Sebagai Tersangka

Senin, 28 November 2022 – 19:32 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Ilustrasi foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka kasus suap pengamanan perkara terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.

Tak hanya Gazalba, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI, dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba, Redhy Novarisza.

BACA JUGA: Tak Terima Jadi Tersangka, Yang Mulia Gazalba Saleh Gugat KPK, MA Ambil Sikap Begini

"KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/11).

Penetapan tersangka Gazalba Saleh ini merupakanpengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).

BACA JUGA: Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan KPK

KPK pun melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza, sedangkan Gazalba mangkir dari panggilan.

Prasetio ditahan di Gedung Merah Putih, sedangkan Redhy di Kavling C1 Kantor ACLC.

BACA JUGA: KPK Menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Suap

"Masing-masing ditahan selama 20 hari pertama, dimulai 28 November 2022 sampai 17 Desember 2022," kata Karyoto.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan sepuluh tersangka yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Selain Sudrajad Dimyati, ada Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Diperiksa KPK, Yang Mulia Hakim Agung Ini Irit Bicara


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler