jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak memberikan sikap apa pun mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh (GS) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (28/11).
BACA JUGA: Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan KPK
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengatakan MA tidak ingin mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Andi Samsan mempercayakan sepenuhnya proses praperadilan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
BACA JUGA: KPK Menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Suap
"Biar proses hukum ini berjalan fair, objektif, dan independen," imbuhnya.
Diketahui, Gazalba mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.
BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Hakim Agung Tersangka, LSAK Puji Sebagai Langkah Berantas Mafia Hukum
Hakim Agung itu tidak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gugatan teregestasi dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Merujuk informasi dari pengadilan, sidang perdana akan digelar pada 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB.
Dalam gugatannya, Gazalba menganggap status tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasark atas hukum.
Gazalba juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka.
Gazalba juga meminta hakim memerintahkan KPK agar memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya.
Kasus yang menjerat Gazalba ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan transaksi suap pengurusan perkara di MA.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan sepuluh tersangka.
Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst, KPK Dikabarkan Tetapkan Lagi Hakim Agung Sebagai Tersangka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga