KPK Belum Bisa Sidik Temuan BPK

Jumat, 24 April 2009 – 13:35 WIB

JAKARTA- Berbagai penyimpangan penggunan APBD yang berhasil ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tak bisa otomatis dijadikan bahan bagi KPK untuk melakukan penyelidikan korupsiTahap prapenyelidikan yakni pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata/pulbaket) tetap harus dilalui

BACA JUGA: Senin, Vonis Rekanan Pemkab Lombok

Tujuannya mengetahui ada tidaknya dugaan awal telah terjadi kerugian negara, atau penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara.

Hal ini dikemukakan juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (23/4), menanggapi hasil pemeriksaan BPK semester II tahun 2008
"Hasil pemeriksaan BPK itu kita tampung untuk dipelajari

BACA JUGA: Gus Dur Siap Kampanye untuk Megawati

Tapi kalau langsung  menjadi dasar penyelidikan korupsi, prosesnya masih panjang
Banyak tahapan lain," jelasnya.
Meski begitu, Johan mengakui, hasil pemeriksaan BPK seperti ini, sering menjadi acuan awal pengungkapan suatu kasus  korupsi

BACA JUGA: Jusuf Kalla Mulai Serang SBY



Dari catatan JPNN, pengungkapan skandal penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar oleh petinggi Bank Indonesia adalah salah satu kasusnyaBerbekal hasil pemeriksaan BPK, KPK akhirnya berhasil mengungkap korupsi bagi-bagi uang negara diantara pejabat BI, anggota DPR dan aparat hukum ituPerlu waktu lebih dari setahun dari puldata/pulbaket menjadi penyidikanSelain mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah,  Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga ikut terlibat dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Terpisah, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengatakan, seluruh hasil pemeriksaan BPK sudah diterimaPihaknya kini tengah menganalisa apakah ada unsur tindak pidana korupsi di dalamnya"Analisa pemeriksaan BPK-nya nggak ada batas waktu, tergantung hasil tambahan data dan informasi yang kita peroleh," tambah Johan.
BPK memeriksa laporan keuangan 191 daerah mulai dari provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh IndonesiaSecara nasional, BPK menyimpulkan masih terjadi ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang berpotensi pada kerugian negara, kekurangan penerimaan, pemborosan, ketidakefektifan bahkan indikasi pidanaTotal nilai potensi kerugiannya hampir Rp 30 triliun.(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Didesak Selamatkan Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler