jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto setuju jika tersangka kasus pencabulan terhadap 5 santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Politikus kelahiran Magetan, Jawa Timur, itu mengatakan kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat berat bagi korban, sehingga pelaku harus dihukum berat.
BACA JUGA: Kelakuan FZ 11-12 dengan Mas Bechi Jombang, Alamak! Kemenag Sudah Mengawasi?
"Saya sangat sepakat bahwa terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual layak dijatuhkan hukum seberat-beratnya, semaksimal mungkin sesuai dengan UU yang berlaku karena dampak yang ditimbulkan sangat berat bagi para korban," kata Didik Mukrianto yang dihubungi JPNN.com, Senin (11/7).
Dia mengatakan semua orang termasuk aparat penegak hukum harus paham bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum.
BACA JUGA: Pak Amir Terang-terangan Sebut Mas Bechi Jombang Fenomena Puncak Gunung Es, Bikin Merinding
"Tidak ada yang kebal hukum. Semua mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang sama di mata hukum termasuk perlindungan hukum," lanjut pria kelahiran 21 Juni 1974 itu.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara independen, transparan, tidak tebang pilih dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap Mas Bechi.
BACA JUGA: Ada Doktrin tentang Cinta di Ponpes Ayah Mas Bechi
"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional dan akuntabel. Saya melihat payung hukum, UU, dan aturan hukum turunan terkait dengan kekerasan seksual sudah sangat jelas dan terang," jelasnya.
Namun, doktor ilmu hukum itu juga meminta kepada masyarakat untuk percaya pada proses hukum yang tengah dilakukan.
"Terhadap siapa pun juga yang terbukti melakukan pelanggaran berat maka harus mendapat hukuman berat termasuk tindak pidana kekerasan seksual," ujar Didik.
Didik menyebutkan selain keadilan hukum, penanganan terhadap korban pencabulan oleh Mas Bechi juga harus menjadi perhatian pemerintah.
"Termasuk pendampingan, perlindungan, dan pemulihan hak-hak korban. Korban kekerasan seksual bukan hanya terkait dengan fisik, tetapi juga psikis dan masa depan," pungkasnya. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Kenny Kurnia Putra