Kasus Masjid Sriwijaya, Ustaz Coy Dituntut 15 Tahun Bui, Mukti Sulaiman Lebih Ringan

Kamis, 09 Desember 2021 – 22:05 WIB
Persidangan kasus Masjid Raya Sriwijaya yang memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Foto: dok Palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya Palembang dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Kedua terdakwa yakni mantan Sekda Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman dituntut dengan pidana 10 tahun penjara, sedangkan mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi alias Ustaz Coy dengan pidana penjara 15 tahun.

BACA JUGA: Kombes Irvan tidak Main-Main, Bripka WB Langsung Dipecat

Hal tersebut terungkap saat JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/12).

“Dalam perkara ini terdakwa Mukti Sulaiman mengajukan Justice Collaborator,” ujar JPU.

BACA JUGA: Muhammad Erwin Buka Lowongan Kerja Palsu di BUMN, Gampang Banget Mendapat Rp 1 M

Sementara usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH membenarkan jika terdakwa Mukti Sulaiman mengajukan Justice Collaborator (JC).

“Ada permohonan JC dan kami serahkan kepada Majelis Hakim, terkait menetapkan JC ini pada perinsipnya kami tidak keberatan,” tandasnya.

BACA JUGA: Divonis 12 Tahun, 2 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Langsung Ajukan Banding

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, jika Justice Collaborator (JC) tersebut memang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman.

“JPU menyerahkan ke Majelis Hakim, apakah terdakwa bisa atau tidak masuk dalam kategorikan JC. Jadi, nanti kita dengar saat putusan terdakwa apakah JC tersebut diterima atau tidak oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Di mana untuk Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun dan Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengatakan, dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

“Dengan ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana, terdakwa Mukti Sulaiman 10 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 750 juta subsider enam bulan,” tukasnya. (jan/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler