jpnn.com, PALEMBANG - Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap Ali Nurdin (52) yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Ema Purnama (43).
Ali menghabisi Ema di Jalan Cijerah, Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Rabu (07/06) sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Kasus Mayat Wanita dalam Karung di Bandung, Suami Korban Menghilang
Tidak hanya membunuh, tersangka juga memasukkan jasad istrinya ke dalam karung.
Kanit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Bakhtiar mengatakan penangkapan terhadap Ali merupakan hasil koordinasinya dengan Jatanras Polresta Bandung.
BACA JUGA: Kasus Mayat Wanita dalam Karung di Bandung, Tetangga Sempat Mendengar Suara Begini
"Sebetulnya Tim Jatanras Polresta Bandung sudah berada di Desa Tempino, Provinsi Jambi, untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka," kata Bakhtiar, Minggu (11/06).
Namun, ternyata polisi memperoleh informasi terakhir tentang Ali berada di Palembang setelah menumpang sebuah bus tujuan Bandung.
BACA JUGA: Detik-Detik Penemuan Mayat Wanita dalam Karung di Bandung, Pak RT Beri Kesaksian
Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pun bergerak mengecek informasi itu dan menangkap Ali di dalam bus yang menuju Bandung.
"Pelaku langsung kami amankan. Di sini kami hanya mem-back up Polresta Bandung," ujar Bakhtiar.
Selanjutnya, Ali dibawa ke Markas Polda Sumsel. Tersangka pembunuhan itu diserahkan ke Polrestas Bandung.(mcr35/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasad Wanita dalam Karung Diambil Keluarga, Suban: Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi