Kasus Mayor Paspampres & Prajurit Wanita, Reza Membandingkan dengan Putri Candrawathi

Jumat, 09 Desember 2022 – 09:45 WIB
Reza Indragiri Amriel menganalisis kasus asusila yang melibatkan perwira Paspampres inisial Mayor BF dan prajurit wanita TNI, membandingkan dengan pengakuan Putri Candrawathi. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus Mayor Paspampres & Prajurit Wanita, Reza Membandingkan dengan Putri Candrawathi.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan diduga tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus asusila seorang perwira di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF terhadap prajurit muda wanita Kostrad.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa Minta Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Dipecat

Sebelumnya, Mayor BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita TNI yang bertugas Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Jenderal Andika menyampaikan bahwa berdasar proses pemeriksaan, ada indikasi perbuatan asusila itu tidak dilakukan dengan paksaan alias suka sama suka.

BACA JUGA: Jelang Tengah Malam Putri Candrawathi Bersuara Lirih: Sudah, Pah, Saya Takut

Keduanya, Mayor BF dan prajurit wanita, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.

Merespons perkembangan terbau itu, anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Reza Indragiri Amriel mengatakan bila ada unsur dugaan pemerkosaan dalam kasus tersebut, Mayor BF harus dihukum berat.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Pakai Celana Pendek Pahanya Diraba Yosua, Ferdy Sambo Penasaran

"Karena dia anggota militer, maka hukumannya bisa lebih berat lagi. Pidana dan pemecatan, seperti yang sebelumnya dikatakan Panglima TNI," kata Reza dalam keterangannya kepada JPNN.com, Jumat (9/12).

Sebaliknya, kata dia, bila tak ada unsur pemerkosaan, maka korban telah melakukan tuduhan palsu terhadap pelaku.

Membandingkan dengan Pengakuan Putri Candrawathi

Reza pun membandingkan kasus asusila yang melibatkan tentara wanita itu dengan pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

"Ini sepertinya merupakan false accusation (tuduhan palsu, red), jenisnya relabelling, yakni relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual," ujar Reza yang merupakan psikolog forensik.

Menurut Reza, dalam beberapa kasus, perempuan melakukan relabelling karena dendam dan hendak menutupi aib.

"Sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan," ujar Reza.

Relabelling sebagai bentuk false accusation, kata dia, memunculkan keinsafan.

Reza menyatakan keberpihakan pada korban, tetap tidak seharusnya memunculkan sikap apriori.

"Kejadian diyakini adalah sama persis seperti yang disampaikan oleh orang yang mengaku sebagai korban, bahwa orang mengaku sebagai korban sama sekali tidak mungkin berbohong," kata Reza.

Sebelum menyampaikan perkembangan terbaru, Jenderal Andika pernah menjelaskan bahwa Mayor BF sudah ditetapkan jadi tersangka kasus pemerkosaan tersebut.

Perwira TNI itu juga langsung ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Tersangka BF sebelumnya juga telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar lantaran korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang bermarkas di Gowa.

Namun, Jenderal Andika mengatakan penyidikan kasus pemerkosaan prajurit wanita Kostrad itu bakal ditarik ke Mabes TNI.

"Akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku, kan, Paspampres. Itu, kan, di bawah Mabes TNI, kami ambil alih. Penanganan di TNI," tegasnya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) memastikan Mayor BF tidak cuma dijerat pidana, tetapi juga etik.

Dengan demikian, Mayor BF bakal dipecat dari TNI kelakuan oknum perwira itu tidak boleh ditoleransi.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kami kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI," ucap mantan Danpaspampres itu.

"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ucap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Perkembangan terbaru, Jenderal Andika menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga bukan pemerkosaan, tetapi perbuatan asusila yang dilakukan suka sama suka. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler