jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad memberikan beberapa catatan untuk Polri dalam mengusut kasus video dewasa yang viral di media sosial.
Kasus asusila terbaru yang disoroti Komnas Perempuan adalah video viral Mbak MA begituan dengan seorang pria di sebuah halte bus, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Begituan di Halte Bus, Mbak MA Belum Ditahan Polisi, Kenapa?
Menurut Fuad, selama ini polisi sering menggunakan Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam mengusut video dewasa.
Penggunaan kedua UU tersebut menurut dia sangat merugikan kaum perempuan karena kerap diposisikan sebagai pelaku.
BACA JUGA: Eks Anggota DPRD Ini Pernah Melakukan Percobaan Asusila pada Putrinya yang Lain
"Dengan dua UU itu, perempuan yang semestinya menjadi korban dan haknya dilindungi, malah dikenai pasal pelaku," kata Fuad dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Rabu (27/1).
Fuad juga menyebutkan, penggunaan pasal itu membuat penyebar video luput ditangkap.
BACA JUGA: Pasangan Muda Ini Sudah Setahun Bisnis Begituan
Hal ini yang menurut Fuad sebuah kekeliruan besar dalam penegakan hukum.
"Pelaku atau penyebar video tidak ditangkap, ini keliru besar," ujar dia.
Lebih lanjut, kata Fuad, urusan video dewasa seperti ini masuk dalam kasus kekerasan seksual, kejahatan yang khusus.
Dari situ, kata dia, diperlukan undang-undang khusus mengatur kekerasan seksual ini.
"Jadi pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) ini enggak bisa ditunda lagi, agar kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan bisa dicegah sedini mungkin," tegas dia.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan