Kasus Mobile 8 Naik Sidik, Siapa Tersangkanya?

Kamis, 03 Desember 2015 – 21:38 WIB
ilustrasi kantor kejaksaan agung. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah menaikkan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 ke tingkat penyidikan. Meski sudah naik sidik, kejaksaan belum menetapkan seorang tersangka pun dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT  Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009 karena ada transaksi pengadaan pembelian fiktif. "Yakni, antara PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar," ungkap Amir, Kamis (3/12).

BACA JUGA: Anggota Pansus: Kesalahan RJ Lino Berlapis

Selanjutnya, Amir menegaskan, faktur pajak senilai Rp 114 miliar diteribtkan  seolah-olah telah terjadi pembayaran atau transaksi. "Kemudian PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) mengajukan kelebihan pembayaran dari faktur pajak tersebut dan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar," paparnya. Penyidik menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10 miliar rupiah.

Menindaklanjuti penyidikan, penyidik Korps Adhyaksa, Kamis (3/12) memanggil dan memeriksa dua saksi. Kedua saksi itu adalah pengkaji pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Ismiransyah M Zain dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat Yoyok Setio Utomo.

BACA JUGA: Perintah Jokowi ke Luhut: Pergi Saja Jelaskan Semuanya!

"Kedua saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 09.30," kata Amir.

Ia menjelaskan, saksi Muhammad Ismiransyah diperiksa kronologis tugas dan kewenangan para saksi saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Jakarta di tahun 2007. Sedangkan Yoyok untuk tahun 2008. Fokusnya adalah disaat menilai dan menandatangani hasil laporan pajak restitusi dari wajib pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren). "Termasuk persetujuan surat perintah membayar atas kelebihan restitusi yang diklaim oleh perusahaan tersebut," ungkap Amir.

BACA JUGA: Ketika JK dan Ical Bicara Soal Rekaman Setya Novanto, Kompak Gak Sih?

Seperti diketahui, permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobile 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Bertemu Slamet Effendy Yusuf, Fuad Bawazier Berlogat Ngapak-ngapak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler