Kasus Monas, Polri Tak Mau Gegabah

Selasa, 03 Maret 2009 – 18:52 WIB

JAKARTA-Lima oknum polisi yang telah dinonaktifkan lantaran diduga kuat terlibat dalam aksi mengubah berkas acara pemeriksaan (BAP) bandar narkoba Lim Piek Kiong alias Monas (48) hingga berujung pada vonis ringan terhadap MonasSaat ini kelima oknum polisi itu tengah diperiksa secara intensif oleh Irwasum, Propam, serta tim pengawasan dan penyidikan di Denma Mabes Polri

BACA JUGA: Abdul Hadi Bisa Dijenguk lewat Monitor

“Para penyidik saat ini sedang mandalami apakah dugaan adanya perubahan BAP secara sistematis benar-benar terjadi
Nanti meski tidak bisa dibuktikan, akan tetap kita tindaklanjuti

BACA JUGA: Izzat Segera Serahkan Memori Banding ke PT DKI Jakarta

Tapi tidak gegabah karena menyangkut nasib orang,” kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/3)
Lebih lanjut dikatakan Kapolri hingga saat ini pihaknya akan tetap konsisten melakukan tindakan-tindakan pembenahan di jajaran Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri

BACA JUGA: Terdakwa Mengaku Tak Ada Rencana Bakar Gereja

Terutama menyangkut kasus bandar narkoba Monas“Pembenahan juga telah dilakukan Kabareskrim, khususnya berkaitan dengan para anggota yang diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang saat proses penyidikan kasus Monas,” tambahnya Untuk diketahui Lim Piek Kiong alias Monas (48), adalah bandar narkoba yang ditangkap di Apartemen Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada 21 November 2007 laluSaat penangkapan, polisi menyita barang bukti sebanyak 490.802 butir pil ekstasi atau senilai dengan Rp49,08 miliarSebenarnya Monas memiliki satu juta pil ekstasi, tapi 509.198 butir telah terjualBanyaknya barang bukti dengan nilai miliaran rupiah, ternyata membuat para penyidik memanfaatka kondisi dengan merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) MonasSementara itu BAP yang diserahkan kepada kejaksaan adalah pemakaian sabu di Apartemen Mal Taman Anggrek dengan barang bukti 1,5 gramDengan kasus ini akhirnya Monas hanya dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara pada 5 Juni 2008 dan kini telah bebas.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendeta Josua Dieksekusi di Dalam Mobil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler