Izzat Segera Serahkan Memori Banding ke PT DKI Jakarta

Selasa, 03 Maret 2009 – 18:06 WIB
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein, segera menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)Saat ini, Izzat Husein masih menelaah dan mengkaji isi memori banding yang telah disusun oleh pengacaranya, Zarman Hadi.

Jika isi memori banding itu sudah dianggap pas, maka baru akan diserahkan ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat

BACA JUGA: Terdakwa Mengaku Tak Ada Rencana Bakar Gereja

"Sekarang ini Pak Izzat sedang menelaah isi memori banding yang telah saya susun itu
Kalau sudah dianggap pas, maka baru saya akan serahkan ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Zarman Hadi kepada JPNN di Jakarta, Selasa (3/3).

Seperti diketahui, dalam perkara ini bukan hanya Izzat Husein saja yang mengajukan banding, namun pihak JPU KPK pun telah mengajukan permohonan banding lebih awal

BACA JUGA: Pendeta Josua Dieksekusi di Dalam Mobil

Di mana permohonan banding itu telah diajukan ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakpus sehari setelah putusan majelis hakim dibacakan, atau tepatnya Selasa (10/2) lalu.

JPU KPK Siswanto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya memang mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap Izzat Husein
Artinya, menurutnya, meski tidak terlalu merasa kecewa, namun putusan hakim Tipikor itu dianggap belum pas.

Mestinya, menurut Siswanto pula, putusan hakim itu harus sesuai dengan tuntutannya, yakni Izzat Husein diganjar dengan hukuman lima tahun penjara, dan dibebani denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan

BACA JUGA: Dua Kali, Rencana Ngebom Kafe Bedudal

Izzat Husein juga harus dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 34,767 miliar, dikurangi 4.000 real dikompensasikan dengan harta bendanya yang telah disita.

"Tapi, putusan hakim Tipikor itu malah lebih ringan dari tuntutan kami," kata Siswanto.

Atas banding yang telah diajukan itu, maka secara otomatis masa tahanan Izzat Husein diperpanjang selama 30 hari, mengingat masa tahanannya mustinya berakhir pada tanggal 11 Februari laluSampai saat ini, pria kelahiran Kopang, 24 September 1958 itu, masih meringkuk di balik jeruji tahanan Polres Jakarta Pusat.

Karena kedua belah pihak telah mengajukan banding, berarti selain akan menyusun memori banding, mereka juga akan sama-sama perlu membuat kontra memori bandingHanya saja, hingga kini memori banding dari pihak JPU KPK belum masuk ke PT DKI Jakarta melalui PN JakpusPadahal, pihak JPU KPK telah mengajukan permohonan banding lebih awal.

"Karena memori banding belum diserahkan, jadi kami belum bisa menyusun kontra memori banding," ungkap Zarman Hadi pula(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: DAU Jangan Dilarikan ke Pencegahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler