jpnn.com - JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia mencatat kasus peyalahgunaan narkoba yang terjadi pada 2013 sebanyak 32.470. Jumlah ini mengalami kenaikan bila dibanding 2012 yang tercatat 26.561 kasus.
“Terjadi kenaikan sebanyak 5.909 kasus atau 22,25 persen,” kata Kapolri Jenderal Sutarman dalam paparan akhir tahun di Mabes Polri, Jumat (27/12).
BACA JUGA: Penghulu Minta Perlindungan
Jumlah tersangka untuk kasus narkoba pada 2013 sebanyak 40.057 orang. Jika dibanding 2012 sebanyak 32.892, berarti mengalami kenaikan 7.615 atau 21,78 persen.
Kasus-kasus narkoba itu terjadi dalam tiga kelompok, yakni narkotika, psikotropika dan jenis bahan berbahaya. Sutarman menjelaskan selama 2013 terjadi 19.362 kasus narkotika. Jumlah itu naik bila dibanding 2012 yang hanya 17.702 kasus. “Kenaikan sebesar 1.660 kasus atau 9,83 persen,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kapolri: Periksa Bupati Ngada
Jumlah tersangka kasus narkotika sebanyak 26.099 pada 2013. Jumlah ini naik dibanding 2012 yang hanya 23.425 orang. “Kenaikan sebesar 2.674 orang atau 11,42 persen,” kata dia.
Untuk kasus psikotropika, tercatat pada 2013 sebanyak 1.485. Pada 2012 tercatat 1.605 kasus. “Maka mengalami penurunan 120 kasus atau 7,48 persen,” tegasnya.
BACA JUGA: Gaji Tenaga Kontrak Pemerintah Harus Dijamin
Tersangka psikotropika pada 2013 mengalami penurunan dibanding 2012. Tercatat, pada 2013 jumlah tersangka psikotropika sebanyak 1.723. Sedangkan 2012 sebanyak 1.928. “Penurunan sebesar 205 orang atau 10,63 persen,” kata Sutarman.
Kasus bahan berbahaya sepanjang 2013 tercatat sebanyak 11.632. Jumlah ini naik drastic bila dibanding 2012 yang hanya 7.254 kasus. “Kenaikan sebesar 4.369 kasus atau 60,23 persen,” katanya.
Untuk tersangka bahan berbahaya sebanyak 12.235 pada 2013. Tahun sebelumnya hanya 7.539. “Mengalami kenaikan 2.390 orang atau 62,29 persen,” katanya.
Selama 2013 ini Polri berhasil menyita narkotika jenis ganja 16.157.127,34 gram, heroin 10.993,93 gram, hasish 153,68 gram, kokain 2,035,00 gram, ekstasi 1.031.465,25 tablet, dan sabu-sabu 370.198,35 gram. Untuk psikotropika daftar G sebanyak 138.721 botol dan obat palsu sebanyak 290.176,5 botol serta kosmetik 1.757 pcs. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Larasati, Penghuni Baru Terminal BBM Rewulu
Redaktur : Tim Redaksi