Kasus Nurdin Abdullah, KPK Garap Andi Sulaiman Soal Proyek di Sulsel

Selasa, 23 Maret 2021 – 22:09 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Nurdin Abdullah, Selasa (23/3).

Penyidik komisi antirasuah mencecar Andi Sudirman terkait sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi Sulsel.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah

"Andi Sudirman Sulaiman didalami pengetahuan yang bersangkutan di antaranya mengenai tupoksi selaku wakil gubernur, dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/3).

Sudirman mengaku ditanya penyidik KPK soal prosedur di internal Pemprov Sulsel dalam menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Ya, intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya,” ujar dia usai menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: KPK Amankan Miliaran Rupiah dan Ribuan Dolar Setelah Geledah Rumah Nurdin Abdullah

Hanya saja, adik mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman itu enggan memerinci materi pemeriksaan.

Andi mengaku bukan selaku pihak yang berwenang untuk menjelaskan materi pemeriksaan. "Tanya penyidik saja," tegas Sudirman.

BACA JUGA: Nurdin Abdullah Tersangka di KPK, Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Disorot

Selain Sudirman, penyidik KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Andi Gunawan. Penyidik mengonfirmasi Gunawan soal berbagai proyek yang dikerjakannya sebagai salah satu kontraktor di Sulsel.

KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Thiawudy Wikarso. Penyidik mendalami soal dugaan aliran dana ke Nurdin Abdullah.

"Sementara ada saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang, yaitu Petrus Yalim selaku wiraswasta," kata Fikri.

KPK tengah mengembangkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulsel.

Lembaga antikorupsi itu sudah menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah, Sekdis PUPR Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

KPK menduga Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar. Nurdin diduga menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto, Jumat (26/3).
Duit itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing nilai proyek yang nantinya akan kerjakan Agung.

Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 diduga pernah menerima Rp 200 juta dari kontraktor lain. Pada pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya, Samsul Bahri, diduga menerima Rp 1 miliar. Awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 2,2 miliar.

Sebagai penerima, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler