KPK Amankan Miliaran Rupiah dan Ribuan Dolar Setelah Geledah Rumah Nurdin Abdullah

Kamis, 04 Maret 2021 – 18:43 WIB
Kediaman Nurdin Abdullah di Kompleks Perumahan Dosen (Perdos) Unhas Tamalanrea, Makassar. Foto: diambil dari fajarcoid

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura dari penggeledahan empat lokasi di Sulawesi Selatan pada Senin (1/3) sampai Selasa (2/3).

Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021 yang melibatkan sang gubernur, Nurdin Abdullah.

BACA JUGA: Itu Rumah Nurdin Abdullah, Ada Cerita dari Deng Sadi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengamankan Rp1,4 miliar, USD 10 ribu, dan SGD 190 ribu.

"Setelah dilakukan penghitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar dan uang mata uang asing sebesar USD 10 ribu dan SGD 190 ribu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/3).

BACA JUGA: Kalau Nurdin Abdullah Tak Ada di Sulsel, Warga Mau Pindah ke Planet Mars

Fikri melanjutkan, uang tersebut hasil penggeledahan dari masing-masing kediaman pribadi dan rumah dinas Nurdin Abdullah, rumah dinas Sekdis PUPR Sulsel, dan Kantor Dinas PUTR Sulsel.

Mengenai uang tersebut, Fikri mengaku penyidik sudah melakukan penyitaan. Selanjutnya, uang itu akan dianalisis oleh penyidik.

BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang Suap Nurdin Abdullah ke Partai Politik

"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisis mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucapnya.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. 

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung.

Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, Ini yang Ditemukan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler