KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah

Rabu, 17 Maret 2021 – 22:00 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.

Masa tahanan untuk mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan tersangka lainnya ini diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 19 Maret hingga 27 April 2021.

BACA JUGA: KPK Amankan Miliaran Rupiah dan Ribuan Dolar Setelah Geledah Rumah Nurdin Abdullah

Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).

BACA JUGA: Kalau Nurdin Abdullah Tak Ada di Sulsel, Warga Mau Pindah ke Planet Mars

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar melalui Edy dari Agung.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang senilai Rp 200 juta.

BACA JUGA: Mencari Bukti Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah 2 Lokasi

Kemudian pada pertengahan Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp 1 miliar melalui ajudannya, Samsul Bahri, dan pada awal Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp 2,2 miliar yang juga melalui Samsul Bahri.

Nurdin dan Edy sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agung sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler