Berita Terbaru Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes terhadap Santriwati di Jember

Jumat, 07 April 2023 – 22:32 WIB
Jaksa meneliti berkas kasus kekerasan seksual dengan tersangka FM saat pelimpahan tahap kedua di Kantor Kejari Jember (ANTARA/HO-Kejari Jember)

jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur menyiapkan lima jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani perkara asusila dugaan kekerasan seksual dan pencabulan dengan tersangka pengasuh pondok pesantren berinisial FM.

Langkah itu disiapkan Kejari Jember setelah menerima pelimpahan tahap dua atau P21 perkara pencabulan santriwati itu dari penyidik.

BACA JUGA: Konon Beginilah Kelakuan Guru Ngaji Cabul terhadap Santriwati di Serang, Ya Tuhan

"Kami sudah menyiapkan lima JPU untuk menangani perkara itu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma dalam penjelasannya di Jember, Jumat (7/4).

Kejari Jember mempunyai waktu selama 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan santriwati tersebut.

BACA JUGA: Oknum Guru Agama Ini Mencabuli Belasan Murid saat PBM, Ya Tuhan

"Mudah-mudahan segera bisa diproses sehingga dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk menjalani sidang dalam waktu tidak sampai 20 hari,"ujar dia.

Kejaksaan sudah menerima berkas perkara, tersangka dan sejumlah barang bukti yang disita penyidik Polres Jember dalam pelimpahan tahap kedua.

BACA JUGA: Fakta Terbaru soal Korban Pembunuhan Mbah Slamet di Banjarnegara

Saat dilimpahkan ke Seksi Pidum Kejari Jember, tersangka pengasuh ponpes dalam kondisi sehat dan baik.

"Beberapa barang bukti yang diserahkan berupa tiga telepon genggam, CCTV, karpet, dan gelang," tuturnya.

Tersangka FM diduga melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

FM juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.

Menurut Gede, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua orang santri perempuan yang menjadi korban diketahui masih berusia di bawah umur.

Sementara UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa.(Antara/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Meranti Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler