Kasus Oknum Sipir yang Aniaya Narapidana Ini Akhirnya Berbuntut Panjang

Kamis, 25 Juni 2020 – 21:00 WIB
Pengacara korban, Kusman Hadi dan istri korban penganiayaan sipir Lapas Tanjung, Nilam Sari melihatkan surat permohonan tak berdamai. Foto: prokal.co

jpnn.com, TABALONG - Kasus dugaan penganiayaan narapidana yang dilakukan sejumlah oknum sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berbuntut panjang.

Istri korban memutuskan tidak akan berdamai dan melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.

BACA JUGA: Pamit Beli Air Minum, AS Malah Berbuat Terlarang di Sebuah Pondok

Iktikad ingin berdamai yang sebelumnya akan dilakukan, ternyata ditolak pihak korban dengan menyurati jajaran penyidik Polres Tabalong, Rabu (24/6).

"Surat sudah kami serahkan," kata pengacara korban, Kusman Hadi didampingi istri korban.

BACA JUGA: Curi Pakaian Dalam Gadis Idaman, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala, Ya Ampun

Dalam surat tersebut istri narapidana, Nilam Sari melalui kantor biro hukum memohon tindaklanjut proses pengaduan atas penganiayaan terhadap suaminya, H Gunawan.

Ia juga menyebutkan, menyebutkan tidak terdapat kesepakatan damai antara keluarga terlapor maupun korban, mengingat luka yang diterima korban sangat membuat trauma berkepanjangan. Luka yang dialami H Gunawan, diantaranya luka pada kepala, wajah, dan sekujur tubuh.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Divonis Bebas

Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur menyatakan, sejak awal perkara dilaporkan proses penyidikan tetap dijalankan.

"Kami profesional saja melakukan mekanisme yang ada," katanya.

Hanya saja, memang sebelumnya ada permohonan dari kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor ingin berdamai, sehingga diberi waktu. Tapi, dengan adanya surat tersebut, perkara akan ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Duel Maut Sahabat Karib, Satu Nyawa Melayang

Jajaran penyidik sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi untuk perkara ini. Serta dua alat bukti juga telah terpenuhi, sehingga peningkatan prosesnya bisa dilakukan. (ibn/ema)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler