jpnn.com - Mabes Polri berjanji akan memberikan perhatiannya terhadap kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja milik PT Teralindo Lestari, yang dilakukan tersangka Bong Parnoto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, akan segera mempertimbangkan proses penahanan tersangka yang juga telah dilaporkan dalam tiga kasus pidana itu.
BACA JUGA: Mabes Polri Minta Korlap Aksi 313 Sepakati Aksi Damai
Salah satunya, Bong telah dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman penjara enam tahun.
"Saya akan cek. Yang pasti kami akan perhatikan," tegas Boy saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).
BACA JUGA: Martinus Ajak Jajaran Kehumasan se-Kaltim Perangi Hoaks
Proses penahanan itu pun saat ini belum kunjung juga dilakukan penyidik. Padahal, berkas perkara sudah pernah dikembalikan (P19) oleh kejaksaan kepada penyidik Polri dan telah lebih dari 14 hari.
Informasi internal jaksa, berkas perkara tersebut belum juga dilengkapi penyidik. Padahal, jaksa dalam berkas yang dikembalikan telah diberikan petunjuk untuk diperbaiki.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Tito Karnavian Setuju Kasatgas KPK dari Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Wajib Izin Pada Polri dan Kejagung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga