jpnn.com, TEMANGGUNG - Polisi masih mendalami motif pembacokan di Musala Al Iman Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia.
"Kami masih meminta keterangan kepada Mundari (60) atas dugaan sebagai pelaku pembacokan untuk mengungkap motif kekerasan yang berujung pada meninggalnya Trimah (55)," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, Senin (15/3).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembongkar Makam Jenazah Covid-19, Motifnya Bikin Merinding
Polres Temanggung menahan Mundari atas dugaan sebagai pelaku pembacokan terhadap imam salat Subuh di Musala Al Iman pada Minggu (14/3) dengan korban Muhndori (69) dan istrinya, Trimah (55).
"Kami berhati-hati dalam permasalahan ini. Keterangan awal tersangka bahwa dia sakit hati dengan saksi korban Muhndori karena masalah tanah sehingga nekat melakukan kekerasan," katanya.
BACA JUGA: Warga Menunjukkan Foto Ini, Ngeri, Hiiii
Ia mengatakan meskipun masih diminta keterangan, tersangka telah mengakui bahwa aksinya sudah dipersiapkan atau direncanakan, oleh karena itu pihaknya akan menjerat dengan pasal 340 dan/ pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sejumlah warga telah diminta keterangan, katanya setidaknya ada empat orang yang mengetahui kejadian langsung, sedangkan saksi korban Muhndori belum bisa diminta keterangan karena masih dalam perawatan intensif di RSUD Temanggung.
BACA JUGA: Ngabalin Sebut Amien Rais Sudah Uzur, Lalu Kenang Kemurkaan Jokowi
Ia mengatakan antara keluarga tersangka dan keluarga korban telah dipertemukan untuk meminta maaf dan menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebagai persoalan pribadi, tidak ada kaitannya dengan SARA.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tenang dan mempercayakan kasus ini pada hukum yang berlaku," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti