Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Dihentikan Jadi Sorotan, Polda Banten Turun Tangan

Rabu, 26 Januari 2022 – 23:17 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Foto: Mulyana/Antara

jpnn.com, BANTEN - Penghentian kasus pemerkosaan yang dialami seorang gadis difabel berinisial YA oleh Polres Serang Kota mendapat banyak sorotan.

Sebab, kasus itu tak seharusnya dihentikan oleh penyidik dan pelaku semestinya tetap ditahan.

BACA JUGA: Polda Banten Bersikap, Semoga Gadis Difabel Korban Pemerkosaan di Serang Mendapat Keadilan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan atas penghentian kasus itu dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.

Pemeriksaan ini dilaksanakan Bidang Propam Polda Banten dan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten sejak Jumat (21/1) lalu.

BACA JUGA: Jawaban Tersangka Pemerkosa Gadis di Bawah Umur ini Sungguh Menjijikkan

“Audit ini dilakukan sesuai hasil diskusi dengan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, juga mendengarkan masukan dari beberapa pihak,” ujar Shinto kepada wartawan, Rabu (26/1).

Menurut Shinto, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menaruh perhatian besar terhadap pendapat para tokoh dan dinamika informasi di media terkait penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel ini.

BACA JUGA: Pengakuan Pemerkosa Gadis di Bawah Umur, Bikin Geram

Irjen Rudy juga memonitor langsung pemeriksaan dan audit penyidikan yang dilakukan Polda Banten.

“Kapolda Banten memerintahkan kepada tim pemeriksa dan audit penyidikan untuk memprioritaskan rasa adil bagi korban dengan mendengarkan masukan dari banyak pihak,” tegas Shinto.

Salah satu temuan signifikan adalah penghentian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota terlalu prematur dan tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Benar ada permohonan pencabutan laporan polisi sebagai salah satu syarat restorative justice, namun penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik,” kata Shinto.

Selanjutnya, demi memenuhi rasa keadilan maka tim pemeriksa Bidang Propam Polda Banten merekomendasikan Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus terkait penghentian kasus.

Gelar perkara ini dilaksanakan di Gedung Ditreskrimum pada Rabu (26/1) dan diikuti penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, Propam Polda Banten bersama dengan fungsi pengawasan dari Inspektorat Polda Banten.

“Gelar perkara khusus merupakan tindak lanjut pengawasan Polda Banten terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan Polres Serang Kota,” tegas Shinto.

Diketahui penghentian kasus dilakukan karena pihak pelapor mencabut laporan ke penyidik.

Salah satu pelaku juga akan menikahi korban. (cuy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler