jpnn.com, DENPASAR - Tim Polresta Denpasar telah menangkap pemerkosa berinisial A. Saat ini, pemuda 19 tahun itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim.
A ditangkap karena telah memerkosa gadis di bawah umur berinisial DNA (13).
BACA JUGA: Ternyata Ada Kejadian tak Biasa di Sukabumi Sebelum Gempa Banten, Lihat Tuh
“Keterangan tersangka masih didalami,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia.
Kepada penyidik, tersangka A mengaku tidak memerkosa DNA.
BACA JUGA: Kasus di Surabaya Ini Harus Jadi Pelajaran Bagi yang Pengin Menjadi ASN
Apa yang terjadi di kamar indekos adalah karena cinta.
Tersangka mengaku mencintai DNA, pacar barunya, meski baru kenal melalui media sosial.
BACA JUGA: Ini Alasannya Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Pemerkosa 13 Santriwati
Jadi, hubungan terlarang yang mereka lakukan di kamar indekos atas dasar suka sama suka.
Keterangan tersangka A tersebut berbeda dengan korban DNA saat mengadukan kasusnya kepada orang tuanya maupun polisi.
Korban DNA justru mengatakan yang terjadi adalah pemerkosaan yang disertai dengan ancaman.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban sebenarnya baru kenalan.
Mereka saling mengenal satu sama lain melalui media sosial.
Kenal di dunia maya, mereka kemudian bertemu offline. Singkat kata, keduanya pacaran.
Namun, baru saja pacaran, pelaku bertindak aneh-aneh.
Pelaku nekat mengajak korban mampir ke tempat indekosnya di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Di tempat kejadian perkara, korban malah diperkosa pelaku.
Tersangka A langsung dibekuk Tim Opsnal Polresta Denpasar setelah mencabuli sang pacar.
Penangkapan tersangka A selang satu hari setelah aksinya mencabuli korban. (JPNN Bali)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Mahasiswa Berinisial MI, Polisi Sudah Bergerak, Siap-Siap Saja
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha