Kasus Penambangan Emas Liar di Beutong Segera Disidangkan

Rabu, 27 Juni 2018 – 03:27 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Empat tersangka dugaan penambangan emas ilegal di Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Nagan Raya berkasnya telah masuk tahap I.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto mengatakan para tersangka berinisial UT (32), BT (50) warga Nagan Raya, KM (47) warga Sumatera Utara serta H. HM (54) warga Aceh Barat.

BACA JUGA: Ini Pengakuan Pemeran Video Adegan Panas Bersama Selingkuhan

“Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi tidak ingin berlama-lama, hasil penyidikan dalam menangani kasus ini sudah memenuhi unsur untuk dilimpahkan,” kata Kapolres AKBP Giyarto, Selasa (26/6).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Boby Putra Rahmadhan Sebanyang mengatakan, berkas ke empat orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal sudah masuk tahap I.

BACA JUGA: Pasangan Selingkuh Rekam Lima Video Adegan Panas

“Karena masih tahap I kita masih menunggu jawaban Jaksa, setelah nanti Jaksa menyatakan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 baru kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata AKP Boby Putra Rahmadhan Sebanyang.

Kata Boby, kasus dugaan penambangan emas ilegal yang ditanganinya itu sebanyak empat tersangka masing-masing, inisial UT (23) pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

BACA JUGA: Ridwan, Pembunuh Satu Keluarga di Aceh Jalani Sidang

“UT (23) ini ia disangkakan telah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin (ilegal) sebagai dimaksud dalam pasal 158 UURI No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba. dengan peran sebagai pekerja operator (beko) yang merupakan alat untuk melakukan penambangan,” kata AKP Boby.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit alat berat (beko) merek Hitachi warna orange, satu set asbuk (alat penyaring emas), enam lembar ambal warna hijau untuk penyaring dan serbuk emas seberat 0,4 gram.

Sedangkan laporan Polisi Nomor : LP-A/26/V/2018/Aceh/Res Nara, tanggal 23 Mei 2018, dengan tersangka inisial BT (50) pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

“Inisial BT (50) itu disangkakan dengan peran sebagai pekerja sekaligus pemilik dan pemodal kegiatan penambangan emas ilegal,” ujarnya AKP Boby.

Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP-A/27/V/2018/Aceh/Res Nara, tanggal 23 Mei 2018, dengan tersangka insial KM (47) pekerjaan wiraswasta, warga Desa Pondok Teungoh, Kecamatan Peugajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Prov. Sumatra Utara (Sumut).

“Tersangka KM (47) sebagai pekerja operator alat berat (beko) alat untuk melakukan penambangan emas ilegal,” kata kata Kasat.

Serta inisial H. HM (54) pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Yang bersangkutan disangkakan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan emas ilegal dan sebagai pemodal,” ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat (beko) merek Kobelcho warna hijau, unit mesin air merek Tianli, lima lembar ambal penyaring warna hijau, 10 meter selang air ukuran besar warna orange, dua jeregen volume 35 liter yang berisikan minyak solar dan gemgam pasir linggam yang mengandung emas yang di masukan kedalam toples. (ibr/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPO Penambang Emas Liar di Aceh Akhirnya Menyerahkan Diri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler