Pasangan Selingkuh Rekam Lima Video Adegan Panas

Selasa, 26 Juni 2018 – 23:06 WIB
Pasangan selingkuh rekam video adegan panas diamankan polisi. Foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Dua sejoli pasangan selingkuh di Gampong Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ditangkap jajaran Polres Lhokseumawe, Senin malam (25/6).

Mereka ditangkap karena terbukti melakukan perbuatan zina dan membuat video beradegan panas.

BACA JUGA: Ridwan, Pembunuh Satu Keluarga di Aceh Jalani Sidang

Keduanya, berinisial IL (32) pemuda Kecamatan Sawang dan FA (28) wanita Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Kini mereka mendekam disel tahanan Mapolres Lhokseumawe, untuk mempertanggungjawab perbuatannya. Pasangan itu, sama-sama sudah punya istri dan suami.

“Kita menangkap pasangan terlarang itu, atas laporan suami pelaku berinisial AR (29) Senin 25 Juni, atas kelakuan istrinya yang berzina dan membuat video adegan panas dengan selingkuhannya,”ucap Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Imam Hasfali didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha dan Kanit PPA Ipda Lilisma, Selasa (26/6).

BACA JUGA: DPO Penambang Emas Liar di Aceh Akhirnya Menyerahkan Diri

Dia mengatakan, sepasang kekasih itu melanggar Pasal 33 ayat 1, ayat 2 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana perubahan Pasal No.8 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Menurut keterangan AR, jelas Kasat Reskrim, pada Rabu 13 Juni 2018 sekitar pukul 05.22 WIB, dirinya dihubungi oleh IL yang menyatakan jika istrinya FA telah berhubungan badan dengan orang lain. Lalu, IL mengirimkan foto vulgar dan video adegan panas istrinya kepada AR lewat pesan WhatsApp.

BACA JUGA: Geledah Mobil Kosong, Polisi Temukan 1 Kg Sabu-sabu

Kemudian, IL menanyakan juga kepada AR apakah sudah percaya tentang perihal yang disampaikan tersebut. Karena merasa dirugikan dan malu dalam video dan foto vulgar/tidak senonoh itu pemerannya diduga istri AR maka membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

Sedangkan, alasan IL mengirimkan foto dan video itu kepada AR karena merasa cemburu dan tidak rela jika istri AR kembali bersatu. Di mana selama ini, AR merantau di luar Aceh untuk menafkahi keluarga, namun istrinya malah selingkuh dengan orang lain.

“Menindak lanjuti laporan itu, awalnya pada sore kemarin kita berhasil menangkap istri AR. Dan tadi malam (malam kemarin,red), juga kita ciduk pria selingkuhannya IL ditempat persembunyian,” ungkap Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha.

Hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, keduanya mengaku telah berbuat zina dan termasuk berfoto vulgar serta membuat lima video porno. Bahkan, mereka juga memalsukan identitas diri dan telah menikah sirih pada Februari 2018 untuk menjalankan aksinya.

Sementara barang bukti yang disita, yakni satu unit HP merk Advan yang penuh dengan foto vulgar dan video porno mereka berdurasi antara 1 hingga 5 menit, satu lembar surat keterangan nikah dan satu lembar handuk warna merah. (arm/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Bumil Meninggal, Kepala Puskesmas Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler