Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka

Rabu, 19 Januari 2022 – 20:00 WIB
Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara memanggil Selebgram Ayu Thalia selaku tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean, putra Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Pemeriksaan terhadap Ayu Thalia akan dilakukan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/1). 

BACA JUGA: Ayu Thalia Jadi Tersangka, Anak Ahok Merespons Begini

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan bahwa surat pemanggilan tersangka AT sudah dilayangkan polisi sejak Senin (17/1).

“Ya, benar, kami sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan sejak Senin (untuk) nanti hadir hari Kamis (20/1),” kata Dwi kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (19/1). 

BACA JUGA: Kisruh dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Jadi Tersangka, Siap-siap Saja

Menurut Dwi, jika AT hadir memenuhi panggilan, maka berkas pemeriksaan bisa langsung dibawa ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebab, polisi sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat tersangka. 

BACA JUGA: Anak Ahok Selamat dari Status Tersangka, Giliran Ayu Thalia Diperiksa, Ini Kasusnya

Namun, ketika ditanya soal alat bukti tersebut, Dwi masih enggan membeberkan.

"Sesuai dengan yang kemarin sudah memenuhi alat bukti, kan, dulu kami gelar, semuanya akan digelar," kata perwira menengah Polri, itu. 

Sebelumnya, Nicholas Sean menyertakan alat bukti berupa flashdisk berisi rekaman untuk melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma terkait dugaan pencemaran nama baik pada 1 September 2021 lalu.

"Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik," kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu.

Kasus ini mencuat ke publik saat munculnya unggahan di media sosial bahwa Nicholas Sean diduga mendorong salah seorang pekerja perempuan berinisial AT saat keduanya berada di ruang pamer (showroom) mobil kawasan Pluit.

AT yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil itu juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada 1 September 2021.

Namun, Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan. 

Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik AT atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler