jpnn.com, JAKARTA - Dosa-dosa eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dibeberkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh.
Awalnya, Awan menyampaikan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Keputusan Sri Mulyani Memecat Rafael Alun Dinilai Tepat
Pemecatan ayah Mario Dandy Satriyo itu adalah rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu yang menemukan berbagai bukti tentang dosa-dosa Rafael Alun dalam audit investigasi.
"Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menkeu sudah menyetujui," kata Awan dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (8/3).
BACA JUGA: Temuan Baru KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
Awan menjelaskan temuan bukti yang mendasari rekomendasi pemecatan Rafael Alun berasal dari tiga tim audit investigasi.
Ketiganya adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.
BACA JUGA: KPK Dalami Kepemilikan Mobil Mewah Pejabat Tajir bin Hedon Eko Darmanto
Dari tim eksaminasi laporan harta kekayaan, Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan.
Hasilnya, terdapat beberapa harta eks pejabat Ditjen Pajak itu belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan.
Dalam tim ini, Itjen juga melakukan penelitian mendalam atas harta yang dipamerkan di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya.
Menurut Awan, hasil dari tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan yaitu terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.
Kemudian, RAT juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
Lalu, ditemukan lagi bahwa sebagian aset RAT diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tua, kakak, adik, dan teman.
Tim investigasi dugaan fraud pun menemukan empat hal. Pertama, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Selanjutnya, Rafael Alun tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar,.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," beber Awan.
Kedua, Rafael Alun tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Rafael Alun menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya
Keempat, rerdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3.043 P1 Batal Jadi PPPK, Prof Zainuddin Ungkit Rekrutmen 1 Juta Guru
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam