jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan pembunuhan di luar proses peradilan atau unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020.
Dugaan terjadi unlawful killing tersebut sebagaimana kesimpulan dari Komnas HAM.
BACA JUGA: Hukuman Berat Menanti 3 Polisi Pembantai 6 Anggota Laskar FPI
Pihak keluarga dari mendiang enam laskar FPI pun menuntut agar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bisa mengusut tuntas kasus itu.
Tidak hanya anggota di lapangan, tetapi komandan yang memerintahkan menembak juga ditindak.
BACA JUGA: Ini Hasil Analisis Bareskrim terhadap 92 Rekening FPI, Ada yang Mencurigakan?
“Keluarga menuntut keadilan. Siapa yang memberi perintah. Siapa yang memberi komando (menembak),” kata kuasa hukum keluarga laskar FPI, Hariadi Nasution ketika dhubungi Minggu (7/1) malam.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam bentrok dengan enam laskar FPI yang tewas tertembak di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat berpotensi jadi tersangka.
BACA JUGA: Tiga Polisi yang Terlibat di Kasus Kematian Laskar FPI Sudah Tak Bertugas lagi
“Kemungkinan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 yo 352 ayat 3 KUHP,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (5/3).
Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Apabila perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan