Kasus Penembakan Warga Parigi Moutong, Irjen Rudy: Bripka H Jadi Tersangka

Rabu, 02 Maret 2022 – 16:45 WIB
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Ilustrasi. Foto: ANTARA/Kristina Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penembakan warga saat demonstrasi menolak tambang emas di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru. 

Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengumumkan salah satu oknum polisi menjadi tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Erfaldi alias Aldi (21) hingga tewas.

BACA JUGA: Hasil Uji Balistik Kasus Penembakan di Parigi Moutong sudah Keluar? Begini Penjelasan Kombes Didik

Oknum polisi itu ialah Bripka H, yang berdinas Polres Parigi Moutong.

“Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHPidana," kata Irjen Rudy Sufahriadi dalam jumpa pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Ungkap Soal Pelaku Penembakan Warga di Parigi, Ternyata

Adapun bunyi Pasal 359 KUHPidana, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Menurut Irjen Rudy, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan uji balistik dan laboratorium forensik (labfor).

BACA JUGA: Oknum Polisi Tembak Warga di Parigi Moutong, Tim Khusus Diterjunkan, Perintah Kapolri Tegas

Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding.

"Yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi," ucap Irjen Rudy Sufahriadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan dalam peristiwa tersebut, pihaknya melakukan proses pembuktian secara ilmiah.

Dia menegaskan siapa saja yang terlibat dan terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

“Baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas. Ini merupakan koreksi bagi seluruh polres dan polda,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua ini mengatakan setiap kegiatan pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam.

Dedi pun menekankan dengan adanya komitmen dan sikap tegas ini, ke depannya tidak akan kembali terulang kejadian yang serupa.

"Apabila ini dilanggar maka ada konsekuensinya. Akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dedi. (cuy/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler