Kasus Penendangan Sesajen di Gunung Semeru Minta Dihentikan, Setuju?

Jumat, 14 Januari 2022 – 23:05 WIB
Pelaku pembuangan sesajen di Gunung Semeru Hadfana Firdaus telah ditangkap aparat kepolisian, Jumat (14/1). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus penendangan sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur minta dihentikan.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin menyampaikan harapan tersebut, karena masih banyak kasus yang lebih besar.

BACA JUGA: Penendang Sesajen di Semeru Tersangka, Mas Didik Berkata Begini

Pelaku penendangan berinisial HF, kini telah diamankan pihak kepolisian.

"Saya menyerukan agar proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya dimaafkan," ujar Al Makin saat konferensi pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat.

BACA JUGA: Catatan BMKG, Telah Terjadi 8 Kali Gempa yang Sangat Merusak di Selat Sunda

Menurut Al Makin, dibandingkan kasus yang menjerat HF, banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.

"Banyak sekali kasus yang lebih berat."

BACA JUGA: Oknum Pejabat Polrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Edi Minta ini ke Kapolri

"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ucapnya.

Al Makin menyatakan mendapat data pelanggaran itu saat masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia.

Mulai dengan meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.

"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan."

"Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum bagi saya kurang bijak," katanya.

Menurut dia, sikap memaafkan dengan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi HF ketimbang menjatuhkan hukuman.

Baginya, sikap memaafkan bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman dan kebinekaan.

Selain mendorong agar proses hukum dihentikan, alumnus McGill University, Montreal, Kanada ini berharap hujatan kepada HF segera diakhiri.

"Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada, supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa."

"Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia, lebih baik dimaafkan," kata dia.

Kendati demikian, dia menegaskan sikap HF yang menendang sesajen di kawasan Semeru tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi yang selama ini ditanamkan di UIN Sunan Kalijaga.

Menurutnya, UIN Sunan Kalijaga selama ini memiliki tradisi yang kuat dalam menginisiasi dialog antaragama, internal agama dan kepercayaan.

Al Makin menyebutkan HF pernah tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2008 hingga semester enam.

Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, itu dinyatakan droup out (DO) pada tahun Akademik 2013/2014 karena tidak lagi melakukan pembayaran daftar ulang lebih dari tiga kali.

"Mulai 2011 sampai 2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran, maka saudara HF ini sudah dinyatakan droup out," katanya.

HF sendiri telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul, DIY.

HF kini berstatus tersangka, terancam Pasal 156 KUHP tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler