jpnn.com - PALEMBANG - Sri Meilina dan anaknya, Lady Aurellia Pramesti, diperiksa penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel selama lebih dari 11 jam, sejak Senin (16/12) siang hingga Selasa (17/12) dini hari.
Sri Meilina dan Lady Aurellia Pramesti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter koas Luthfi, yang dilakukan oleh Fadilla alias Datuk.
BACA JUGA: Serikat Pekerja IMPPI Tegaskan Kasus Penganiayaan Pegawai Roti Harus Diusut Tuntas
Adapun Fadilla alias Datuk merupakan sopir keluarga Sri Meilina.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Meilina maupun Lady masing-masing dengan 35 pertanyaan.
BACA JUGA: Meilina Ibu Lady Aurellia Sampaikan Permintaan Maaf untuk Dokter Koas Luthfi dan Keluarga
"Pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB sampai jam 00.15 WIB ini, terdiri dari 35 pertanyaan masing-masing untuk Sri Meilina dan Lady Aurellia Pramesti," ungkap kuasa hukum Meilina, Bayu Prasetya Andrinata, Selasa (17/12).
Bayu mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik, antara lain, mengenai kronologi bagaimana bisa ada sopir Meilina di lokasi kejadian, dan lain-lainnya. "Pertanyaannya terkait peristiwa kejadian tersebut," kata Bayu.
BACA JUGA: Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
Ditanya perihal pemindahan pemeriksaan dari Polda Sumsel ke Mapolsek Ilir Timur II ini, Bayu mengungkapkan atas permintaan penyidik dari Polda Sumsel.
"Penyidik menganggap karena banyaknya media akan meliput dan juga klien kami dalam kondisi drop jadi kami diperintahkan dialihkan ke sini. Ini, kan, masih kantor polisi, jadi, ini memang permintaan penyidik," terang Bayu. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati