Serikat Pekerja IMPPI Tegaskan Kasus Penganiayaan Pegawai Roti Harus Diusut Tuntas

Senin, 16 Desember 2024 – 20:01 WIB
Ketua SP-IMPPI William Yani Wea. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (IMPPI), William Yani Wea geram atas terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur terhadap pegawainya. Dia pun menyayangkan penanganan yang dilakukan Polsek Cakung.

Yani menjelaskan harus ada penyelidikan lebih lanjut apakah kejadian baru sekali terjadi atau pernah ada sebelumnya.

BACA JUGA: Ketakutan, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawan Diciduk Polisi

"Polsek Cakung sangat lambat untuk merespon hal ini, beruntung Polres Jakarta Timur bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku," kata William Yani Wea di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Yani meminta Polres Jakarta Timur untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut, apalagi pelaku sempat mengancam korban jika dirinya kebal hukum. Hal itu agar menjadi pembelajaran bagi para pemilik modal untuk menghargai para pegawainya.

BACA JUGA: Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel

"Jangan sampai pemilik modal malah berlindung di balik hukum untuk menganiaya pegawainya. Usut tuntas dan berikan hukuman yang setimpal, buktikan tidak ada yang kebal hukum," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, video penganiayaan viral beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Penjelasan BPOM Soal Roti Aoka Beri Ketenangan ke Masyarakat

Dalam unggahan video itu, tampak seorang laki-laki yang memakai kaos dan celana pendek bertubuh gemuk marah-marah ke karyawan toko.

Ia melemparkan kursi dengan keras dan barang lain ke arah korban sembari memakinya. Dalam video juga terdengar suara orang yang menangis saat menyaksikan peristiwa tersebut. Sementara korban hanya diam saja.

Di akhir video kepala korban terlihat penuh darah akibat peristiwa tersebut. Seorang laki-laki berbaju merah yang juga terekam kamera tampak menyarankan agar korban pulang dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti yang terletak di di Jalan Penggiliangan, Cakung, Jakarta Timur. Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina Yuliana mengatakan korban melaporkan penganiayaan sehari setelah kejadian. Terlapor dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler