Kasus Penganiayan Jurnalis Tempo Nurhadi Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Selasa, 20 April 2021 – 23:13 WIB
Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir. Foto: Dok. Pribadi

jpnn.com, SURABAYA - Kasus penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi makin menemui titik terang setelah Polda Jawa Timur (Jatim) menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, meski statusnya sudah penyidikan, tetapi penyidik belum menyebut nama tersangkanya.

BACA JUGA: 17 Orang Diperiksa dalam Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi hingga Malam Hari

"Lidik ditingkatkan ke tahap sidik. Baru naik sidik (belum ada tersangka, red)," kata Totok saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Status perkara itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan pada 20 April 2021.

BACA JUGA: Petugas Bea Cukai Diserang, Masinton: Negara Jangan Kalah Lawan Mafia Penyelundupan

Penyidik menetapkan kasus itu menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsider pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir mengatakan penggunaan delik pers dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo merupakan terobosan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap jurnalis.

BACA JUGA: Ditangkap di Hotel, AM dan A Ternyata Jalankan Bisnis Begituan, Ya Ampun

Menurut dia, selama ini kasus kekerasan terhadap jurnalis sering kali  menerapkan Pasal-pasal KUHP.

Dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.

"Jadi, saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," ucap Fatkhul.

Diketahui bahwa penyelidik sempat mengundang anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, Pemimpin Redaksi Tempo.co, ketua AJI Surabaya, hingga mendatangkan ahli hukum pers Herlambang P Wirataman.

"Penyelidik atau penyidik menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan UU Pers di Indonesia," ujar Fatkhul yang juga pengacara dari Federasi KontraS.

Sementara itu, pengacara LBH Lentera Salawati selaku salah satu kuasa hukum Nurhadi berharap kasus itu menjadi contoh bagaimana UU Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap terhadap pers.

"Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers," kata Salawati. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler