jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Desa Gading Raja Pedamaran Timur l, Kabupaten OKI mendatangi Polda Sumsel, Selasa (30/7) siang.
Kedatangan mereka ke Polda Sumsel untuk meminta kejelasan terhadap kasus penggelapan dana koperasi yang diduga dilakukan oleh dua tersangka, yakni Wiyono selaku Ketua Koperasi dan Sairoji.
BACA JUGA: Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 Miliar
"Kedatangan kami hari ini untuk meminta kejelasan dari pihak polda terkait kasus uang koperasi yang digelapkan oleh dua orang tersangka sebesar Rp 11 miliar," ungkap Rustandi Adriansyah selalu kuasa hukum anggota KUD.
Rustandi mengatakan bahwa kasus tersebut sudah berjalan hampir tiga tahun. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan.
BACA JUGA: Diduga Keracunan Minuman, 5 Siswa SD di Palembang Dilarikan ke RS
"Kami merasa kasus ini seolah dipermainkan, padahal ini menyangkut hak orang banyak," kata Rustandi.
Dari itu pihaknya meminta agar penyidik Polda Sumsel segera menangkap kedua tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Analisis Reza soal Kasus Vina Setelah Widi & Mega Buka Suara, Waswas Kekacauan di Mabes Polri
"Kedua tersangka ini sempat ditangkap dan ditahan selama dua puluh hari, tetapi setelah itu mereka dibebaskan, dengan alasan tidak mempunyai bukti yang cukup bahwa mereka berdua bersalah," terang Rustandi.
Menurur Rustandi, bukti-bukti sudah cukup jelas untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
"Sekali lagi kami minta agar kedua tersangka ini segera ditangkap dan diproses secara hukum," terang Rustandi.
"Tadi kami sudah bertemu dirkrimum, insyaallah bulan Agustus akan dilakukan gelar perkara," tambah Rustandi.
Rustandi berharap setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut menemukan titik terang.
"Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai, pelaku segera tertangkap dan uang yang gelapkan oleh kedua tersangka segera dikembalikan," ucap Rustandi.(mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati