Kasus Penipuan Anggota KPK Gadungan Segera Disidangkan

Rabu, 24 April 2019 – 22:07 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PEKANBARU - Berkas perkara Hermansyah alias Pangeran, 47, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar membenarkan, bahwa berkas tersangka dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke JPU.

BACA JUGA: Sepuluh TPS di Kota Pekanbaru Bakal Gelar Pemungutan Suara Lanjutan

"Berkas tersangka telah rampung, tersangka dan barang bukti akan kami serahkan," ujarnya.

Selain itu dia juga menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya masih menelusuri teman tersangka yang beraksi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Geng Motor Pelaku Penusukan Tiga Anggota Polda Riau Diringkus

Pemberitaan sebelumnya, Hermansyah warga Jalan Pandu Gang Pandu Toba, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, ditangkap aparat kepolisian Polsek Bukit Raya. Dia berpura-pura menjadi anggota KPK untuk menipu warga agar bisa masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku, Rabu (13/1) tahun 2016 lalu di Jalan Pandu Gang Pandu Toba Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

BACA JUGA: Amat Tantoso Akhirnya Laporkan Kelvin Hong ke Polisi

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi senilai Rp 100.000.000, serta satu lembar kwitansi senilai Rp 54.000.000.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, awalnya, Selasa (12/1) pada tahun 2016 lalu korban bernama Rumiati bersama dua orang anaknya menjumpai pelaku di rumahnya.

Dimana sebelumnya korban mendapatkan informasi dari seorang warga bahwa pelaku bisa menolong anak korban menjadi PNS.

Untuk memastikannya kemudian sesampai di sana korban menanyakan kepada pelaku bahwa memang benar pelaku bisa memasukan anak korban PNS di Provinsi Riau.

Saat itu tersangka menjawab benar menjamin 100 persen bisa menolong memasukan anak korban bernama Arif masuk PNS, karena ada tambahan kuota dari BKN Pusat.

Untuk memuluskan aksinya saat itu pelaku juga mengatakan bahwa dirinya juga bekerja sebagai KPK dan kenal sama Kepala Badan Kepegawaian Negara Pusat di Jakarta, pelaku juga berulang kali mengatakan menjamin masuk nama anak korban.

Setelah mendengar ungkapan tersebut, kemudian tersangka memberikan formulir biodata riwayat hidup dan tersangka meminta uang untuk biaya senilai Rp 200.000.000.

Tidak hanya itu pelaku juga mengarahkan korban untuk melengkapi berkas SKCK dari kepolisian, surat anti Narkoba, surat kesehatan, ijazah SMU, foto.

Selanjutnya dengan adanya perkataan tersangka tersebut korban merasa yakin dan percaya, tepatnya, Rabu (13/1) tahun 2016 korban datang kembali ke rumah tersangka untuk mengantarkan uang sebesar Rp 154.000.000.

Uang tersebut secara kontan di berikan kepada tersangka sesuai dalam kwitansi, selanjutnya tidak ada kabar dari tersangka dan korban menelfon sudah tidak aktif.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan hingga membuat laporan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru. Berdasarkan laporan korban tersebut, tepatnya Senin (19/3) beberapa hari lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota opsnal Polsek Bukit Raya mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka ada di rumahnya hingga langsung melakukan penangkapan.(man)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Bisa Urus Masuk Polisi, Ternyata Cuma Modus Belaka


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler