jpnn.com, KARAWANG - Polisi mulai mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.
Kasus ini terkait dugaan penipuan masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
BACA JUGA: Penipuan Masuk IPDN, Anggota DPRD Purwakarta Dipolisikan Warga Karawang
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengaku sudah menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Kami akan melakukan penanganan dengan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Arief, Selasa (19/9).
BACA JUGA: Butet Kartaredjasa Ngotot Pengin Mahfud MD Pendamping Ganjar
Pihaknya akan menangani kasus tersebut berdasarkan standar operasional prosedur yang ada.
"Tentu kami tangani. Nanti jika ada perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya.
BACA JUGA: TB Hasanuddin Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI
Sebelumnya, warga Karawang bernama Joko Susilo melaporkan anggota DPRD Purwakarta Neng Supartini (NS) ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.
Selain NS, seseorang berinisial AZ yang disebut-sebut pejabat yang dinas di IPDN Jatinangor juga dilaporkan ke Polres Karawang.
Keduanya dilaporkan ke polisi lantaran korban merasa tertipu setelah anaknya dijanjikan bisa masuk IPDN dengan menyetorkan sejumlah uang.
"Kami telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan oknum anggota DPRD Purwakarta ke Polres Karawang pada Kamis (14/9)," kata Alek Safri Winando, kuasa hukum korban saat dihubungi di Karawang, Minggu (17/9).
Pelaporan itu teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 14 September 2023, terkait Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.
Alek mengatakan, kliennya bernama Joko Susilo yang merupakan warga Kecamatan Klari, Karawang sengaja melaporkan NS ke polisi karena ia merasa dirugikan.
Disebutkan bahwa NS diduga menjanjikan anak korban masuk IPDN Jatinangor, tetapi harus menyetorkan uang sebagai mahar.
Menurut Alek, terlapor NS dan AZ ini diduga telah menipu kliennya senilai Rp 550 juta.
Uang senilai ratusan juta rupiah itu sebelumnya telah diminta oleh NS dan AZ yang disebut sebagai 'pelicin' agar anak korban bisa masuk ke IPDN.
Namun, sampai kini anak korban tidak diterima di IPDN Jatinangor, sehingga Joko menuntut uangnya dikembalikan oleh NS dan AZ.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam