jpnn.com, JAKARTA - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang meninggalkan gedung Bareskrim Polri menjelang tengah malam, Senin (3/7) telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan Panji sebagai tersangka seusai pemeriksaan sekitar 9 jam itu.
BACA JUGA: Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang, Pelapor Setorkan Bukti Ini
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyebut pemeriksaan terhadap Panji Gumilang masih tahap penyelidikan.
"Kami masih penyelidikan, (Panji Gumilang) diundang untuk klarifikasi," kata Djuhandhani.
BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung, Sadis! Inilah Pemicunya
Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diminta klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu mendatangi Bareskrim Polri pada Senin siang sekitar pukul 13.50 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Moeldoko Meradang Dituduh Jadi Bakcing Al Zaytun, Begini Kalimatnya
Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB atau selama lebih kurang sembilan jam lamanya.
Seusai pemeriksaan, Panji Gumilang mengatakan dirinya telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sempurna, termasuk soal isu adanya backing dari Istana.
"Semua sudah dijawab dengan sempurna, apa yang ditanyakan penyidik," kata Panji.
Menurut Panji, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada dirinya terkait kasus tersebut.
"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," lanjut Panji.
Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri langsung meningkatkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi Selasa (7/4) dini hari mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ucapnya.
Dengan demikian, mulai Rabu (4/7) ini penyidik Bareskrim Polri mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan terkait kasus itu.
"Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana," kata Brigjen Djuhandhani.
Ada Pengakuan dari Panji Gumilang
Brigjen Djuhandhani juga menyampaikan saat pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, penyidik mencecar terlapor dengan 26 pertanyaan.
Pertanyaan itu seputar, sejarah Ponpes Al Zaytun, struktur organisasi yayasan, dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.
"Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar statement-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tutur jenderal bintang satu itu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam