jpnn.com, SUKABUMI - Jajaran Polres Sukabumi, Polda Jabar, menetapkan enam warga sebagai tersangka kasus perusakan Pos Tolget Wisata Ujunggenteng di Kecamatan Sukabumi.
Pos Tolget Wisata Ujunggenteng itu merupakan milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jabar.
BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Perusakan Pondok Pesantren As-Sunnah
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan bahwa tepat di hari perusakan Pos Tolget Wisata Ujunggenteng, yakni pada Rabu (11/5) pihaknya menangkap empat warga yang diduga melakukan aksi perusakan tersebut.
“Dari empat, satu orang di antaranya mengaku sebagai pelaku perusakan dan tiga orang lainnya yang satu orang dijadikan mengaku hanya menonton," kata AKP I Putu Asti Hermawan, Senin (16/5).
BACA JUGA: Pelaku Perusakan Kantor Polisi Terungkap, Brutal
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, kata Hermawan, pihaknya menetapkan enam warga menjadi tersangka. Dari enam tersangka, kata dia, mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
Keterangan dari para tersangka, aksi perusakan tersebut di latarbelakangi oleh kekecewaan warga terhadap pemungutan retribusi, karena dari sekian banyaknya wisatawan yang berkunjung banyak meninggalkan sampah.
BACA JUGA: Kasus Perusakan Kotak Suara Pilkades, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Seharusnya sesuai kesepakatan, dari hasil pungutan retribusi tersebut bisa disisihkan untuk masyarakat melakukan bersih-bersih objek wisata pantai yang berada di selatan Kabupaten Sukabumi itu.
Namun, masyarakat yang sudah susah payah membersihkan objek wisata yang masuk dalam kawasan Unesco Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari pungutan retribusi itu, sehingga kekesalan sebagian warga memuncak.
Awalnya, aksi kekecewaan itu hanya membuang sampah pada Pos Tolget, namun warga terprovokasi oleh salah seorang oknum masyarakat yang melempar helm ke pos itu, sehingga memicu oknum lainnya untuk melakukan perusakan.
Aksi itu pun sempat direkam dan diunggah ke media sosial yang akhirnya viral.
Atas laporan dan bukti tersebut, personel Polres Sukabumi langsung menuju ke lokasi dan menangkap beberapa orang yang diduga melakukan perusakan.
Menurut Hermawan, dari sekian banyak yang diperiksa akhirnya pihaknya menetapkan enam tersangka berinisial G, AJ, D, RA, RH dan H yang melakukan aksi perusakan.
Dalam kasus ini pihaknya masih mengembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya jika ditemukan bukti lainnya.
"Akibat aksi anarkistis yang dilakukannya, enam tersangka terancam meringkuk di balik jeruji besi penjara selama tujuh tahun sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan di muka umum baik kepada orang maupun barang," katanya.
Hermawan menambahkan selain menangkap enam tersangka pihaknya juga menjadikan satu rekaman video, kayu dan batu yang digunakan untuk merusak pos itu, sebagai barang bukti. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi