Kasus Pilkada Kobar Berlarut, Legislator Prihatin

Kamis, 28 Juli 2011 – 06:50 WIB

JAKARTA - Komisi II DPR menilai pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sebagai jalan tengah penyelesaian konflik serta menjamin keberlanjutan pembangunan di daerah ituMenurut Wakil Ketua Komisi II DPR yang membidangi masalah dalam negeri dan otonomi daerah, Ganjar Pranowo, sebenarnya ada dua solusi yang bisa menengahi masalah tersebut

BACA JUGA: Panja Anggaran Tak Diperlukan

Yang pertama adalah salah satu dari calon kepala daerah yang bersengketa mengalah dan mengakui kemenangan calon yang lain


Solusi tersebut agak sulit dilaksanakan mengingat sampai saat ini pendukung kedua calon kepala daerah masing-masing tetap kukuh untuk memaksa agar kemenangan calon yang mereka usung diakui

BACA JUGA: Atut Janji Tak Mobilisasi PNS

Solusi kedua, yang paling mungkin dilaksanakan adalah melakukan pemungutan suara ulang, alias pilkada ulang.

“Kalau tak mau mengalah, maka yang paling fair adalah pilkada ulang
Ini sudah setahun tak beres

BACA JUGA: Hari Ini Sudah Ada Kepastian Pelantikan Bonaran

Kalau tidak, maka kasus akan terus menerus berlanjut tanpa ada solusi yang adil dan bisa diterima semua pihak,” ujar Ganjar saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Dia melanjutkan, berlarut-larutnya masalah Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) ujung-ujungnya akan mengorbankan masyarakat lokal sendiri“Proses pembangunan daerah tidak akan bisa berjalan kalau seperti ini terus, harus ada jalan keluar yang baik dan tepat, dan harus segera dilaksanakan,” tegas Ganjar.

Ganjar juga mengkritisi Mahkamah Konstitusi sebagai pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas berlarut-larutnya masalah pilkada Kobar tersebutMK, menurutnya, seringkali mengeluarkan keputusan ultrapetita tanpa memperhatikan konsekuensi dan tingkat penerimaan masyarakat saat putusan hendak dilaksanakan di lapangan

Akibat konflik pilkada pasca putusan MK, lanjutnya, masyarakat terpecah belah karena mayoritas menolak hasil keputusan itu, ditambah KPUD setempat pecah dan tak berfungsi hingga saat ini“Sekarang bahkan ditemukan ada kesaksian palsu dalam sidang MK terkait kasus ituIni peradilan MK yang sesat dan membawa kerawanan luar biasa,” tandas Ganjar

Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi cermin bagi MK sebab polemik yang disebabkan keputusan MK tidak hanya terjadi di Kobar saja, melainkan ada di sejumlah daerah di Indonesia“Rasa keadilan masyarakat harusnya menjadi pertimbangan MK juga,” tukasnya

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Bambang PurwantoMenurut hakim, pasangan lawannya, Sugianto dan Eko Soemarno, terbukti melakukan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif dalam pemilihan umum pada 5 Juni lalu

Biasanya, jika MK membatalkan keputusan KPU daerah, maka MK bakal memerintahkan penghitungan atau pencoblosan ulangNamun kali ini, Mahkamah langsung mendiskualifikasi Sugianto-Eko dan menetapkan Ujang-Bambang sebagai pemenangKeputusan ini mengundang protes

Kementerian Dalam Negeri sendiri hingga saat ini belum mampu mengeluarkan sikap tegas atas masalah iniKomisi II DPR berencana berkunjung ke Kobar hari ini untuk bertemu dengan tokoh masyarakat setempat dan berdiskusi untuk mencari solusi permasalahan pilkada“Kami akan mencari dan menggali informasi, data dan fakta soal karut marutnya pilkada Kobar,” kata Arif Wibowo, anggota Komisi II DPR.

Sementara itu, sejumlah anggota komisi yang tergabung dalam Panja Mafia Pemilu, berkomitmen bahwa mereka tidak akan berhenti pada pengusutan kasus Andi Nurpati yang terlibat kasus surat palsu MK“Banyak laporan yang masuk ke kita, baik urusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun pemilu kadaNanti akan kita dalami setelah reses,” ujar Pimpinan Panja Abdul Hakam Naja di Jakarta kemarin.

Politisi PAN ini memaparkan, saat ini Panja telah menerima sebanyak 40 surat aduan dari masyarakatDari jumlah tersebut, terdapat 21 jenis kasusPengaduan itu mulai dari praktik politik uang, hingga adanya penetapan yang dinilai keliru“Memang sebagian kasusnya simple, artinya tidak perlu pendalaman seperti pada kasus Sulsel I yang sekarang kita tanganiTetapi ada juga yang rumit seperti di Kotawaringin Barat,” tuturnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Minta Dana Transfer ke Daerah Terus Ditambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler